Loading...
EKONOMI
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 07:55 WIB | Sabtu, 27 April 2013

Charge Card bagi Nasabah Perbankan Syariah

perbankan dengan konsep syariah (dok: jojoganbloger)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perbankan dengan konsep syariah juga memiliki fasilitas kartu utang dengan konsep charge card, namanya Syariah Charge Card. Bentuk dan kegunaan charge card ini hampir sama dengan kartu kredit, bisa digunakan untuk belanja dan membayar sejumlah tagihan.

Walaupun dengan konsep yang hampir sama, charge card memiliki sejumlah perbedaan dengan kartu kredit. Kartu kredit memiliki ketentuan sebagai berikut, pertama, besaran limit kredit diberikan kepada setiap anggota yang tergantung dari jenis kartu Gold, Regular atau Classic. Kedua pembayaran minimum 10 persen sampai  20 persen dari total saldo tagihan dan dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.

Ketiga, tingkat bunga dikenakan atas saldo kredit, besarnya sesuai tingkat bunga pasar. Keempat, keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) akan dikenakan denda keterlambatan (late charge) sebesar persentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.

Sedangkan charge card memiliki ketentuan, pertama, umumnya tidak ada ketentuan limit penggunaan dalam melakukan transaksi. Kedua, pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya. Ketiga, apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan akan dikenakan denda keterlambatan (late charge) sebesar persentase tertentu. Keempat, tidak dikenakan tingkat bunga atas setiap pembayaran tagihan, seperti dikatakan oleh Fakhrurrazy.

Konsep syariah charge card hampir sama dengan charge card konvensional. Yaitu sebagai alat bayar atau untuk menarik uang tunai di tempat-tempat tertentu. Pada waktu yang telah ditentukan, jumlah utang harus dibayar lunas kepada si pemberi talangan atau bank yang menerbitkan syariah charge card.

Bank penerbit syariah charge card diizinkan untuk mengutip biaya keanggotaan, biaya merchant, dan fee penarikan uang tunai. Sedangkan denda keterlambatan dan pelanggaran pagu utang harus diakui oleh bank sebagai dana sosial. Hal ini diakui dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor  42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syari'ah Charge Card.

Dengan melihat konsep ini, maka syariah charge card berbiaya lebih rendah bila dibandingkan dengan kartu kredit. Dan memiliki daya tarik tersendiri bagi nasabah.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home