China Amandemen UU Yang Mengkriminalisasi Penghinaan pada Bendera
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-Komite Tetap Kongres China pada hari Sabtu (17/10) mengesahkan amandemen undang-undang yang akan mengkriminalisasi penghinaan yang disengaja terhadap bendera dan lambang nasional, setelah pengunjuk rasa anti pemerintah di Hong Kong tahun lalu menodai bendera China.
Menurut Undang-undang Bendera Nasional dan Lambang Nasional yang baru diubah, yang akan berlaku mulai 1 Januari, mereka yang dengan sengaja membakar, merobek, mengecat, merusak atau menginjak-injak bendera dan lambang nasional di depan umum akan diselidiki atas tanggung jawab pidana.
Undang-undang juga menyatakan bahwa bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan secara terbalik atau digunakan dengan cara apapun yang merusak martabat bendera tersebut.
Undang-undang yang direvisi juga akan berlaku untuk kantor di Hong Kong dan Macao yang didirikan oleh pemerintah pusat.
Amandemen undang-undang tersebut diusulkan setelah pengunjuk rasa anti pemerintah di Hong Kong tahun lalu menginjak-injak bendera China, memicu protes di daratan.
Setidaknya tiga pengunjuk rasa di Hong Kong dijatuhi hukuman karena menodai bendera China tahun lalu. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...