Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 21:09 WIB | Sabtu, 17 Oktober 2020

China Amandemen UU Yang Mengkriminalisasi Penghinaan pada Bendera

Pendukung pro pemerintah menghadiri rapat umum untuk menyerukan diakhirinya kekerasan, setelah gelombang protes terhadap RUU ekstradisi memicu bentrokan antara polisi dan aktivis di Hong Kong. (Foto: dok. Reuters)

BEIJING, SATUHARAPAN.COM-Komite Tetap Kongres China pada hari Sabtu (17/10) mengesahkan amandemen undang-undang yang akan mengkriminalisasi penghinaan yang disengaja terhadap bendera dan lambang nasional, setelah pengunjuk rasa anti pemerintah di Hong Kong tahun lalu menodai bendera China.

Menurut Undang-undang Bendera Nasional dan Lambang Nasional yang baru diubah, yang akan berlaku mulai 1 Januari, mereka yang dengan sengaja membakar, merobek, mengecat, merusak atau menginjak-injak bendera dan lambang nasional di depan umum akan diselidiki atas tanggung jawab pidana.

Undang-undang juga menyatakan bahwa bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan secara terbalik atau digunakan dengan cara apapun yang merusak martabat bendera tersebut.

Undang-undang yang direvisi juga akan berlaku untuk kantor di Hong Kong dan Macao yang didirikan oleh pemerintah pusat.

Amandemen undang-undang tersebut diusulkan setelah pengunjuk rasa anti pemerintah di Hong Kong tahun lalu menginjak-injak bendera China, memicu protes di daratan.

Setidaknya tiga pengunjuk rasa di Hong Kong dijatuhi hukuman karena menodai bendera China tahun lalu. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home