CITA: Revisi PP Interkoneksi Picu Persaingan Tidak Sehat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Pratowo, menilai rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 yang mengatur tentang network sharing dan tarif interkoneksi dapat memicu persaingan tidak sehat diantara pemilik provider.
"Penetapan tarif interkoneksi secara simetris berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan memberikan ruang bagi beberapa provider tertentu yang memiliki biaya operator lebih rendah dari tarif koneksi," kata dia dalam acara media briefing di Jakarta pada hari Selasa (11/8).
Dia juga mengatakan revisi peraturan pemerintah tersebut disusun secara tidak transparan dan ditujukan bukan untuk pemerkuatan kepentingan nasional dan pemenuhan kebutuhan nasional. Revisi itu menurut dia berpotensi membuat negara buntung dari sisi penerimaan negara.
"Kompetisi yang tidak sehat dan tidak fair akan memicu perang harga sehingga menurunkan penjualan dan laba bersih yang berdampak pada turunannya kontribusi PPN, PPh, PNBP," kata dia
Menurut dia, estimasi terjadinya potensi kerugian atas pendapatan industri sebesar Rp 14 triliun yang mengakibatkan terjadinya penurunan kontribusi PNBP yang diperkirakan sebesar Rp 245 miliar dan penerimaan PPN sebesar Rp 1,4 triliun dan PPh Badan Badan sebesar Rp 559 miliar.
"Hal itu akan berdampak pada turunnya daya saing perusahaan yang dipaksa berbagi, menurunnkan deviden sebagai bagian keuntungan pemerintah. Dampak lain mungkin terjadi adalah efek berganda karena turunnya capex dan opex yang berakibat berkurangnya kue ekonomi bagi indutri pendukung telekomunikasi dan mengakibatkan efek ganda turunnya PNBP," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...