Ketua BPK Diminta Mengundurkan Diri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan BPK mendesak Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hary Azhar Azis mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya setelah terungkapnya keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK memberikan peringatan tertulis kepadanya karena melanggar kode etik.
Agus Sunaryanto, salah seorang anggota Koalisi Selamatkan BPK mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak puas dengan sanksi hanya peringatan tertulis. Pihaknya berharap MKKE menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat karena kesalahan yang dilakukan oleh Hary Azhar Azis dia nilai merupakan pelanggaran berat.
"Kami mengharapkan ada call tinggi dari MKKE agar ada rekomendasi pemberhentian tidak hormat. Itu diatur dalam Pasal 28 UU No 15 tahun 2006, yang mencantumkan bahwa jika anggota atau ketua BPK merangkap jabatan swasta, itu dikategorikan pelanggaran berat. Tetapi saya heran kenapa MKKE hanya memberikan peringatan tertulis. Karena peringatan tertulis itu kategorinya dalam peraturan kode etik hanya ringan," kata Agus dalam diskusi yang disiarkan oleh Metro TV.
Pada 26 April lalu, Koalisi Selamatkan BPK melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua BPK RI Harry Azhar Azis kepada MKKE BPK RI. Ketua BPK dilaporkan karena namanya tercantum sebagai pemilik perusahaan di negara suaka pajak (tax haven) bernama Sheng Yue International Ltd. Hal ini terungkap setelah dokumen milik firma hukum asal Panama ‘Mossack Fonseca’ bocor ke publik. Dokumen tersebut terkenal dengan nama 'Panama Papers'.
Koalisi melaporkan Harry karena tidak mencantumkan posisinya tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir ia laporkan. Ia juga belum melaporkan LHKPN kepada KPK sejak Oktober 2014. Atas dasar itu Koalisi Selamatkan BPK melaporkan indikasi adanya pelanggaran etik yang dilakukan Harry.
Menurut Detik.com, keputusan MKKE telah terbit dan hasilnya Harry Azhar diberi sanksi peringatan tertulis. "Peringatan tertulis, menurut kode etik begitu," kata anggota MKKE Prof Dr I Gde Pantja Astawa kepada Detik.com.
Majelis Kehormatan Kode Etik bekerja sesuai Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi. Ada pun personel MKKE terdiri dariketua merangkap anggota majelis etik yaitu Dr Moermahadi Soerja Djanegara, anggota Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi, Prof Zaki Baridwan, Mustofa, dan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa.
Agus Sunaryanto mengatakan, pihaknya ingin menagih janji Harry Azhar Azis, yang ketika pertama kali menjabat mengatakan apabila melanggar kode etik, bersedia diberhentikan tidak hormat.
"Kami menagih komitmen dari Pak Harry. Ketika pertama kali menjadi Ketua BPK dia berjanji kalau 'saya melanggar kode etik, saya siap dipecat.' Kita mengharap tidak perlu dipecat. Pengunduran diri saja," lanjut Agus.
Agus juga mengharapkan Direktorat Jenderal Pajak responsif untuk menyelidiki kemungkina pelanggaran dalam hal kewajiban pajak terkait kasus ini. "Seharusnya ada terobosan. Misalnya Dirjen Pajak membuat tim khusus karena bolanya sudah dilempar oleh Majelis Ertik. Jadi harusnya ada penelusuran, apakah orang tersebut taat pajak atau tidak ketika menjadi direktur di PT Sheng Yue," kata dia.
"Pak Harry itu bukan tokoh main-main. Pak Harry itu Ketua BPK, bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara. Kalau dia sendiri bermasalah mengenai pajhak,artinya dia sudah tidak punya legitimasi moral disitu," kata dia.
Sebagai catatan, Koalisi Selamatkan BPK terdiri dari Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Medialink Indonesia, Perkumpulan Inisiatif, dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...