Corby Lengkapi Administrasi Pembebasan Bersyarat
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby, melengkapi persyaratan administrasi hari Senin (10/2) setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat pembebasan bersyarat bagi dia.
Corby adalah warga negara Australia yang dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara terkait 4,2 kilogram ganja yang ditemukan dalam tasnya pada pendaratan di bandar udara Ngurah Rai, Bali, tahun 2004.
Dia mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2012 yang mengundang keceman dari berbagai pihak. Dan awal tahun ini dia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham, sehingga dia hanya menjalani hukuman penjara sekitar 10 tahun saja.
Corby Senin pagi ini menyelesaikan kelengkapan administrasi pembebasannya di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar. Dia datang dengan kendaan khusus dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, Bali, dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan pecalang (pengamanan adat Bali).
Kepala Bapas Denpasar Ketut Artha, Corby ditanya seputar kesehatan, kondisinya, dan rencana selanjutnya. "Kami hanya menanyakan seputar kesehatannya saja," kata Artha, seperti dikutip Antara.
Sesuai ketentuan, dalam masa bebas bersyarat, Corby wajib lapor sekali setiap bulan. Pihak Bapas juga akan peninjauan kediaman Corby untuk memastikan kondisi dan perkembanganya. Jika Corby melakukan kesalahan yang sama, dia akan kembali dihukum.
Corby diwajibkan tinggal di Bali. Tapi tentang di mana dia tinggal, pihak Lapas menyebutkan tidak ada kewajiban pulang ke kediamannya atau ke kerabatnya. Namun jika dia meninggalkan Bali, maka harus ada persyaratan lain yang dipenuhi.
Seusai pelengkapi syarat pembebasan bersyarat, Corby tidak pulang ke rumah iparnya di Jalan Buni Sari, Kuta, Bali seperti disebutkan belakangan ini oleh media. Dan tidak ada informasi tentang di mana dia tinggal. Awak media yang menunggu di rumah Wayan Widiarta itu akhirnya bubar setelah tahu Corby tidak datang ke rumah itu.
PGI Ajak Agama Bangun Perubahan Perilaku Pro Kehidupan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan bahwa agama berpe...