Daftar Sanksi Tilang Bagi Pengendara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda bagi pengendara yang kena tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung bobot kesalahannya.
Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas: Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor, terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (ntmc-korlantaspolri.blogspot.com)
Baca juga:
- Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diintai Lewat CCTV
- Pasang Kamera Pengintai untuk Pelanggar Jalur Busway
- Motor Tanpa Plat Nomor Belakang
- Samsat Drive Thru: 5 Menit Bayar Pajak Kendaraan
- Tip Mengurus Surat Berharga yang Hilang
- Kartu Tilang Warna Biru Cegah Perilaku Suap
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...