Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 11:58 WIB | Rabu, 20 Januari 2016

Daging Sapi di RI Dikenai PPN 10 Persen, Peternak Australia Terkejut

Ilustrasi: Pekerja sedang memberikan pakan kepada sapi-sapi yang siap dijual untuk hewan kurban. (Foto: Dok. satuharapan.com)

CANBERRA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak baru pada semua impor sapi yang mulai berlaku tahun ini.

Para peternak dari Australia mengaku terkejut dengan peraturan tersebut karena hewan-hewan akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen (PPN).

Eksportir Sapi, Ashley James dari Frontier International, mengatakan pengumuman tersebut mengejutkan semua orang.

"Kami menerima email pada hari Kamis (pekan lalu) dari pelanggan mengatakan kepada kita bahwa Pemerintah Indonesia akan menempatkan 10 persen pajak PPN pada semua impor sapi, selain sapi produktif," katanya kepada ABC News sebagaimana dikutip abc.net.au, hari Senin (18/1).

"Ini adalah kejutan untuk semua orang, untuk importir dan eksportir. Rupanya pemberitahuannya sudah keluar pada 12 Desember, tetapi keputusan itu bertanggal 8 (Januari),” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Tracey Hayes, Asosiasi Peternak dari Northern Territory, mengatakan pajak akan menjadi perhatian untuk seluruh rantai pasokan.

"Itu datang sebagai kejutan mutlak dan pasti datang dengan kekhawatiran," katanya kepada ABC Radio.

"Kami mencari stabilitas di pasar itu dan telah bergerak menuju  beberapa pengumuman positif baru-baru ini, sehingga sifat yang tidak diketahui ini selalu menciptakan ketidakpastian," kata Hayes.

"Ini masih sangat sulit untuk tahu persis apa konsekuensi dari keputusan ini, tapi satu yang hanya bisa dibayangkan, itu akan memiliki tekanan inflasi pada harga daging di Indonesia."

Alison Penfold dari Dewan Ternak Eksportir Australia mengatakan industri akan disibukkan dengan rincian mendapatkan klarifikasi pajak.

"Apa yang kita pahami adalah telah terjadi perubahan peraturan yang mempengaruhi komoditas yang dibebaskan dari 10 persen PPN yang berlaku di Indonesia," katanya.

"Peraturan tersebut memiliki (sekarang) pengaruh terhadap ternak hidup, sementara sapi dianggap sebagai bahan baku dan telah dibebaskan dari PPN, peraturan dan definisi berubah, hanya hewan produktif yang dibebaskan dari PPN.”

"Dan kita memahami bahwa bukan hanya pada sapi impor, tetapi juga akan berlaku untuk ternak dalam negeri," kata Penfold.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home