Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:41 WIB | Senin, 24 Oktober 2016

Dalam Dua Tahun, Ada 480 Laporan Karhutla

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar dibantu Polisi Hutan dan aparat TNI/Polri berupaya memadamkan api yang membakar Taman Hutan Raya (Tahura) Seulawah di kawasan Lembah gunung Seulawah, Aceh Besar, Aceh, Senin (10/10). Kebakaran yang terjadi sejak sepakan terakhir telah menghanguskan puluhan hektare kawasan yang ditumbuhi pohon cemara dan tanaman palawija. (Foto: Antara)

‎JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, selama dua tahun terakhir terdapat 480 laporan mengenai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada tahun 2015 terdapat 228 laporan, sedangkan pada 2016 sebanyak 192 laporan.

Dari jumlah laporan tersebut, Polri telah menindaklanjuti dengan penanganan perkara sebagai berikut, pada tahun 2015, penyelidikan sebanyak 32 laporan, tahap penyidikan 29 laporan, yang sudah dilimpahkan tahap 1 dan P19 sebanyak 13 laporan, dan yang sudah P21 tahap dua sebanyak 186 laporan.

"Sedangkan SP3 sebanyak 28 kasus, dengan total tersangka keseluruhan 284 terdiri dari 254 kasus perorangan, dan 30 kasus koorporasi luas areal yang terbakar 50.531 hektar, 58 hektar," kata Komjen Ari Dono Sukmanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (24/10).

Untuk penanganan kejadian Kahutla tahun 2016 Mabes Polri membagi tujuh‎ Polda prioritas dan 10 Polda imbangan. Daerah yang masuk prioritas antara lain, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua. Adapun 10 Polda imbangan antara lain, Aceh, Sumatra utara, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB.

Ari Dono menerangkan, dalam penanganan perkara karhutla ada beberapa hambatan yang ditemui di lapangan. Salah satunya, kesulitan penyelidikan lantaran waktu yang terbatas, penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya mendatangi ke TKP secepat mungkin, akan tetapi baru bisa dilaksanakan setelah api benar-benar padam. Kemudian, saksi tindak pidana karhutla sangat minim sekali untuk dicari karena tempat kejadian perkara jauh dari aktifitas masyarakat.

"Ahli laboratorium terkait dengan pidana karhutla sangat terbatas dan biayanya sangat besar dan kejadian karhutla kebersamaan sehingga untuk memproses penyidikan membutuhkan waktu yang sangat lama dalam penangannya," katanya.

Pembuktian Karhutla, kata Ari Dono, sangatlah tergantung kepada hasil uji laboratorium porensik dan keterangan ahli karhutla, ahli kerusakan lingkungan dan ahli pidana korporasi serta ahli lainya yang terkait dengan karhutla seperti ahli perkebunan dan ahli kehutanan.

"Faktor alam juga yang memicu kebaran yang masif seperti musim panas yang berkepanjangan atau El Nino atau areal yang tebakar merupakan lahan yang mudah terbakar," kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home