Dalil Hakim Sarpin Indikasikan KPK Main Politik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella memandang dalil yang digunakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dalam mengabulkan permohonan gugatan praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, pada Senin (16/2), tepat.
Pada dalil yang mengatakan Komjen Polisi Budi Gunawan bukan pejabat atau aparatur negara, Rio berpendapat hal tersebut sesuai, karena saat kasus yang ditersangkakan itu terjadi, yang bersangkutan tengah menjabat eselon 2, dan itu bukan merupakan pejabat negara.
“Apa yang disampaikan Hakim Sarpin kalau kita pelajari, memang saat itu Budi Gunawan menjabat Eselon II, itu bukan pejabat negara. Dia pejabat pemerintah, maka KPK tidak berwenang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, itu jadi hak Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” kata Rio di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
“Kalau dibuka UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Eselon II bukan pejabat negara,” dia menambahkan.
Kemudian, politikus Partai Nasdem itu menjelaskan mengenai dalil yang menyatakan KPK tidak bisa menyerahkan bukti penetapan tersangka Budi Gunawan. Ia menyampaikan, sejak Budi Gunawan akan menjalan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, sudah melihat ada kesan pemaksaan dan terburu-buru dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. Karena, menurut Rio, Budi Gunawan belum sama sekali menjalani proses pemeriksaan di KPK. “Tidak ada angin tidak ada hujan langsung jadi tersangka, inilah sekarang akibatnya,” kata dia.
Saat ditanya apakah ini membuktikan bahwa KPK bermain politik dalam penetapan status tersangka Budi Gunawan, Rio mengatakan bila dilihat dari momentum penetapan tersangkanya, Abraham Samad cs benar bermain politik.
Menurut dia, KPK telah menghambat proses pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. “Ada kesan terburu-buru, kalau dia harus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi, tidak mungkin hari itu ditetapkannya. Jadi main politik agar Budi Gunawan tidak dilantik jadi Kapolri,” ujar dia.
“KPK juga tidak menggunakan prinsip kehati-hatian,” Rio menambahkan.
Berikut dalil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dalam mengabulkan permohonan gugatan praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, seperti dikutip dari situs tempo.co:
1. Tersangka objek praperadilan.
"Penetapan tersangka merupakan objek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, Senin, 16 Februari, 2015. Karena proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan berujung pada penangkapan dan penahanan, yang merupakan bagian dari praperadilan.
Sarpin menuturkan, memang, di dalam Pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Namun, Sarpin berpendapat, bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan.
Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
2. Penetapan tersangka mengandung unsur pemaksaan.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga akan berujung pada penuntutan dan penahanan.
Sarpin berpendapat, proses penyidikan sudah merupakan upaya paksa merampas kemerdekaan. Meskipun belum ada penahanan atau penggeledahan.
3. Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara.
Sarpin menuturkan KPK menyesar Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006. Menurut Sarpin, jabatan ini hanya administrasi di bawah Deputi Sumber Daya Manusia dengan pangkat eselon II.
"Bukan termasuk aparatur negara atau pejabat negara," tuturnya. Menurut Sarpin, unsur penyelenggara negara tidak terpenuhi.
4. KPK tidak bisa menyerahkan bukti penetapan tersangka Budi Gunawan.
Sarpin mengatakan KPK, dalam persidangan, menyebut penetapan tersangka sudah melalui dua alat bukti kuat. Namun, dalam persidangan, kata Sarpin, KPK hanya menyerahkan nomor register sprindik.
Penetapan tersangka Budi Gunawan, ucap Sarpin, harus dibatalkan karena tidak memiliki alat bukti kuat. "Unsur pembuktian lemah," ujarnya.
5. Tidak meresahkan masyarakat.
Sarpin menuturkan kasus yang disangkakan kepada Budi Gunawan tidak berdampak banyak kepada masyarakat. Sebab, status tersangka dikenakan saat Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier. "Baru meledak karena jadi calon tunggal Kepala Polri," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...