Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 11:59 WIB | Rabu, 27 Januari 2016

Damayanti Ajukan Diri sebagai "Justice Collaborator"

Damayanti Wisnu Putranti. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengajuan Damayanti sebagai JC memang benar sudah diterima KPK pada hari Jumat (22/1) lalu," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/1).

Damayanti adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 13 Januari 2016.

Namun, menurut Yuyuk, status JC tidak langsung diberikan kepada Damayanti.

"Nanti dikaji dulu oleh biro hukum dan tim penyidik mengenai pengajuan JC Damayanti. Bila dikabulkan, yang bersangkutan akan mendapat keringanan hukum, tapi semuanya sekali lagi baru diajukan," kata Yuyuk.

Salah satu aturan mengenai JC tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Bila seorang tersangka mendapatkan status JC, hakim dapat menjatuhkan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

"JC definisnya adalah orang yang turut juga melakukan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara, nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar, sampai saat ini masih dibahas dan belum ada keputusan apakah mendapat status JC atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK Jakarta.

Namun, pemanggilan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut juga belum ditetapkan, misalnya, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

"Pemanggilan Menteri PUPR belum bisa dikonfirmasi, itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Apabila penyidik membutuhkan keterangan dari Menteri PUPR, akan dipanggil," kata Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekan, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri atas 14 jalan dan lima jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura, termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home