Damayanti Jadi Saksi Tersangka Baru dalam Kasusnya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, kembali dijadwalkan menjadi saksi atas dugaan tersangka lain dalam kasus yang menjeratnya, pada hari Jumat (4/3), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
KPK menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka baru dalam kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. KPK memiliki cukup bukti untuk menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Budi mendapatkan hadiah atau janji berupa suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, agar perusahaan itu mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.
“Saya hari ini jadi saksinya Pak Budi Supriyanto,” kata Damayanti.
Akibat perbuatannya, Budi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS, sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri atas 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...