Bambang Widjojanto Berharap Kembalikan Marwah KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berharap deponering atas kasusnya turut mengembalikan marwah KPK.
“Mudah-mudahan proses ini (deponering) menjadi bagian dalam momentum mengembalikan marwah KPK untuk menjadi lebih baik lagi,” kata Bambang.
Bambang juga berupaya terus menghidupkan optimisme bagi lembaga antirasuah.
“Saya tetap harus hidupkan optimisme di tengah banyak pesimisme. Optimisme harus tetap dihidupkan, jangan sampai baru terkena satu masalah, tetapi seolah-olah kiamat datang. Kita malah harus konsisten persistence,” katanya.
Ketika ditanya oleh awak media mengenai apa yang akan dilakukan Bambang ke depan, ia mengatakan akan tetap berkecimpung di kegiatan sosial.
“Saya mengajar dan punya kantor lawyer. Saya aktif membantu di beberapa lembaga sebagai konsultan, seperti di NU, Muhammadiyah, Dompet Duafa, dan kegiatan sosial yang lain. Banyak kegiatan sosial yang bisa saya lakukan,” ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengutarakan bahwa dirinya telah memaafkan pihak-pihak yang telah membuatnya terjerat kasus.
“Saya memaafkan semua pihak yang pernah menzalimi saya. Bagi saya, itu semua masa lalu, sekarang yang penting harus menggunakan otoritas dan kewenangan itu hanya untuk kepentingan publik.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim. Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat kala itu.
Kasus Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Deponir diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 35 huruf c diatur bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...