Dana Aspirasi, Demokrat Menolak tapi Tunggu Pemerintah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan fraksinya tetap menolak rencana realisasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebesar Rp 20 miliar per anggota setiap tahun.
Menurut dia, sikap tersebut sejalan dengan perintah Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menolak tegas dana aspirasi anggota DPR diartikan sebagai "jatah anggaran" anggota DPR untuk daerah pemilihannya.
"Aku pribadi tetap tidak setuju sama UP2DP, karena hari ini Pak SBY tak setuju," ujar Ruhut saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Saat ditanya mengapa Fraksi Partai Demokrat tidak menyampaikan penolakan itu dalam Rapat Paripurna ke-33 DPR RI kemarin, Selasa (23/6), Ruhut mengatakan hal tesebut hanya dinamika. Karena pada intinya Partai Demokrat ingin agar lima poin permohonan SBY direalisasikan lebih dahulu, sebelum UP2DP disahkan.
"Dinamika saja, kami tetap pada posisi menolak sebelum lima syarat itu dipenuhi," ucap Ruhut.
"Berkaitan dengan UP2DP, keputusannya ada di Presiden Joko Widodo, jadi jangan terburu-buru," anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan.
Terkait langkah konkret yang akan ditempuh Fraksi Partai Demokrat, Ruhut mengatakan akan menunggu sikap Pemerintah. Sebab, sebagaimana diucapkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, sejauh ini Pemerintah belum mengambil sikap.
"Sekarang ini ramai gara-gara Ketua DPR RI Setya Novanto sebut nominal saja, Rp 11,2 triliun (Rp 20 miliar dikali 560 anggota dewan), terus Mukhamad Misbakhun bilang itu kecil," tutr Ruhut.
Dia menegaskan, nominal Rp 11,2 triliun tersebut tidak kecil dan uang tersebut diambil dari uang rakyat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ingat, ini APBN dan itu uang rakyat," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, SBY mengaku saat menjabat sebagai Presiden, dia pernah menolak dana aspirasi yang diusulkan DPR itu. Menurutnya, ada beberapa poin penting kenapa dana aspirasi harus ditolak, termasuk di dalamnya soal sistem, aturan main dan sistem pemerintahan.
"Ada lima hal yang tidak tepat dan rawan, mengait ke sistem APBN & APBD kita," kata dia.
Ia juga menambahkan, terkait putusan DPR hari ini soal dana aspirasi, posisi Fraksi Partai Demokrat (FPD) sebatas mengulik tujuan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang pembangunan di daerah pemilihan dan bukan menyetujui soal "jatah anggaran" anggota DPR.
SBY juga menekankan sikapnya yang menolak dana aspirasi itu juga diikuti seluruh kader FPD di parlemen. Presiden ke-6 RI itu juga menyebutkan, kalaupun ada pembangunan di dapil harus diarahkan pada pengurangan kemiskinan dan tingkat pengangguran.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...