Presiden Jokowi Diminta Boikot Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengharapkan Presiden Joko Widodo memboikot pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang saat ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
"Mengacu pada tata cara pembahasan perundang-undangan, Presiden bisa tidak mengirimkan wakil pemerintah di dalam pembahasannya. Bahasa kasarnya boikot lah," kata Emerson saat dihubungi sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut dia, bila Presiden Jokowi mendukung agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air, langkah memboikot pembahasan lebih lanjut revisi UU tentang KPK bisa ditempuh. Namun bila tidak ditempuh, maka Pemerintahan Jokowi akan dicap sebagai rezim tidak pro pemberantasan korupsi.
"Dulu di zaman Mega, KPK berdiri. Di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, KPK dipertahankan. Dan bukan tidak mungkin di era Jokowi ini KPK dilemahkan bahkan dibubarkan," ujar dia.
Rapat Paripurna ke-33 DPR RI telah memutuskan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, pada 16 Mei 2015, Baleg telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015, salah satunya revisi UU KPK.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...