Dana Desa Bukan Belanja Kementerian, Transfer ke Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan Dana Desa yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan belanja kementerian atau lembaga (K/L) tetapi transfer langsung ke daerah.
“Jadi, dia (dana desa) akan ditransfer pemerintah pusat ke daerah melalui pemerintah kabupaten atau kota yang bersangkutan,” kata Bambang Brodjonegoro saat melakukan dialog dengan para pewarta di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/1).
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan bahwa ada peningkatan tambahan dana desa dari pemerintahan presiden sebelumnya.
“Dana desa naik dari Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun. Di mana dana desa itu pemanfaatannya, akan ada penunjuk (pelaksana) teknis,” kata Bambang.
Jika dana desa disetujui parlemen – RAPBN-P 2015 disahkan menjadi APBN 2015 – artinya penambahan anggaran dana desa ini cukup signifikan dari angka awal yang disepakati pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono bersama parlemen yang hanya sekitar Rp 9 triliun.
Selain merancang penambahan anggaran dana desa, Bambang lebih lanjut mengatakan, pemerintah berencana menambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 20 triliun.
“Di mana dari Rp 20 triliun tadi, sebanyak Rp 9 triliun untuk irigasi, Rp 4 triliun untuk jasa terkait proyek jalan, dan sisanya untuk perdagangan dan kesehatan,” kata Bambang.
Dalam RAPBN 2015 yang diketok DPR beberapa bulan lalu, dana desa yang dialokasikan hanya sebesar Rp 9 triliun. Ini jauh dari amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam undang-undang itu, alokasi anggaran desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah. Sehingga tiap desa mendapatkan Rp 1,4 miliar sesuai amanat UU. Namun angka Rp 1,4 miliar masih jauh dari harapan. Pemerintah menargetkan dana desa Rp 1,4 miliar baru terealisasi pada 2018.
Akhir bulan lalu di Kantor Presiden, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan anggaran desa Rp 9 triliun sangat kecil. Karena itu pemerintah akan menambah alokasi anggaran untuk desa sebesar Rp 11 triliun. Sehingga anggaran desa pada 2015 mencapai 20 triliun. Tambahan anggaran ini akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...