Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:04 WIB | Jumat, 16 Januari 2015

Dana Fungsi Pendidikan Diprioritaskan untuk Kualitas Guru

Mendikbud Anies Baswedan rakor bersama dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015). (foto: kemdiknas.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp 409 triliun. Sedangkan sebesar Rp 254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp 254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.

“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” kata Mendikbud Anies Baswedan, saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/1).

Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.

Jumlah guru di Indonesia, sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.

Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” katanya.

Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional. (kemdiknas.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home