Datangi KPK, Bupati Empat Lawang Diperiksa Sebagai Saksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan kedatangannya atas panggilan KPK terkait kasus Muchtar Effendi dan masih menjadi saksi.
Budi Antoni Aljufri sebelumnya juga sudah dipanggil KPK pada Kamis 21 Agustus lalu sebagai saksi.
“Saya dipanggil sebagai saksinya Muchtar Effendi,” kata dia yang saat itu mengenakan kemeja putih tersebut sambil berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya kepada para awak media di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/9).
Dia mengatakan bahwa hari ini ada sekitar sepuluh pertanyaan yang diberikan oleh pihak penyidik kepada dirinya. Namun, ketika ditanya lebih lanjut apa saja pertanyaan yang diajukan, dia enggan menjawab pertanyaan para wartawan.
“Ya pokoknya hanya seputar itu (Muchtar Effendi) saja,” jawabnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Budi Antoni Aljufri menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua Hakim mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 10 miliar dan USD 500.000 (atau sekitar Rp 5 miliar) untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang di MK. Uang itu diberikan ke Akil melalui Muchtar Effendi, orang dekat Akil Mochtar yang juga disebut-sebut sebagai operator suap-suap mantan Ketua Hakim MK tersebut.
Uang tersebut lalu dititipkan Muchtar kepada Iwan Sutaryadi selaku Wakil pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta.
Dalam kasus ini, Muchtar Effendi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah KPK melakukan eskpos atau gelar perkara. Muchtar diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...