Datangi KPK, Dirjen Bina Marga Jadi Saksi Suap Damayanti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hediyanto W Husaini, kembali dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, hari Selasa (8/3).
Hediyanto menjadi saksi untuk tersangka Budi Supriyanto dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
“Iya benar, Hediyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Supriyanto,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, hari Selasa (8/3).
Pemeriksaan hari ini adalah kali kedua bagi Hediyanto, setelah sebelumnya pada tanggal 3 Februari 2016 diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama.
KPK menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka karena menerima hadiah atau janji berupa suap dari tersangka Abdul agar perusahaan itu mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.
Akibat perbuatannya, Budi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Abdul dan Budi, KPK juga menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS, sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS. Uang tersebut berasal dari Abdul dengan total komitmen sebesar 404.000 dolar AS.
Jumlah tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini sebanyak lima orang, yaitu Damayanti, Julia, Dessy, Abdul, dan Budi.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...