DPR: Pemanggilan Ahok Terkait Kalijodo Baru Wacana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Agus Hermanto mengatakan, bahwa Komisi III akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penertiban Kalijodo itu baru wacana.
“Tentunya urgensi dilihat dari tujuannya. Ini baru perencanaan. Nanti diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Sehingga alasan-alasan yang tepat itu apa, nantinya kami lihat saja. Tapi mekanisme itu ada dan bisa dilaksanakan,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (8/3).
Selain itu, kata Agus rencana pemanggilan Ahok itu suratnya belum sampai ke pemimpin DPR.
“Belum, jangankan ke Bamus, diusulkan ke rapat pemimpin juga belum, baru saja rapat pemimpin dan belum ada usulan ke arah situ. Sehingga, kalau ini suatu wacana harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
“Makanya itu nanti kami lihat apa yang ada, apa urgensinya dan apa kaitannya. Ini masih wacana. Makanya latar belakangnya harus diketahui secara persis,” dia menambahkan.
Dengan demikian, kata Agus bahwa DPR RI maupun DPRD tugasnya melingkupi bidang pengawasan, sehingga DPR bisa melaksanakan pengawasan khususnya kepada Pemda itu tentunya dimungkinkan selama itu koridornya di pengawasan yang diatur undang-undang.
“Sehingga apabila ada keinginan untuk memberikan atau meminta keterangan dalam hal ini apakah kebijakan Pemda atau kebijakan Gubernur ya bisa saja, dan tidak ada masalah. DPRD melaksanakan juga bagus, DPR RI juga diperkenankan,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...