Debat Pakaian di Sekolah, Prancis Akan Eksperimen Pelajar Kenakan Seragam
PARIS, SATUHARAPAN.COM-Presiden Prancis, Emmanuel Macron, pada Senin (4/9) membuka pintu untuk bereksperimen di beberapa sekolah umum dengan seragam atau aturan berpakaian di tengah perdebatan di Prancis mengenai larangan jubah panjang di ruang kelas yang sebagian besar dikenakan oleh umat Islam.
Larangan jubah yang dikenal sebagai abaya untuk anak perempuan dan khamis untuk anak laki-laki dan mulai berlaku pada hari Senin (4/9).
Macron mengatakan dia mendukung “bereksperimen” dengan seragam untuk “memberi informasi pada debat publik,” berbicara dalam wawancara langsung di media online HugoDecrypte, yang disiarkan di Youtube dan TikTok.
Dia mengatakan pilihan eksperimental lainnya adalah anak-anak mengenakan pakaian serupa, seperti “celana jins, T-shirt, dan jaket.”
“Kita tentu bisa memiliki barang-barang yang lebih dapat diterima oleh remaja (daripada seragam),” kata Macron. “Ini mungkin tampak kurang ketat dari sudut pandang disiplin.”
Komentar presiden berhaluan tengah ini muncul setelah beberapa politisi konservatif dan sayap kanan menyuarakan dukungan untuk mewajibkan seragam di sekolah umum.
Macron tidak memberikan rincian tentang awal dan lokasi eksperimen tersebut. Beberapa sekolah swasta sudah mewajibkan siswanya mengenakan seragam.
Macron menegaskan kembali bahwa pihak berwenang akan “keras kepala” dalam menegakkan peraturan baru tentang jubah panjang di sekolah umum, yang dipandang sebagai tantangan terhadap nilai-nilai sekuler Perancis.
“Sekolah itu sekuler dan itu berarti tidak ada ruang untuk tanda-tanda keagamaan,” katanya. “Kita harus bicara, kita harus menjelaskan (tindakannya). Tapi menurut saya ini sangat penting karena sekolah harus tetap menjadi tempat yang netral.”
Aturan baru ini telah memicu kritik di seluruh negeri, dengan beberapa orang berpendapat bahwa pakaian longgar yang menutupi tubuh bukan merupakan tampilan agama yang mencolok dan tidak boleh dilarang di ruang kelas.
Kerangka pelarangan tersebut adalah undang-undang tahun 2004 yang bertujuan untuk melestarikan sekularisme di sekolah-sekolah negeri Prancis. Undang-undang tersebut melarang penggunaan jilbab namun juga melarang salib besar umat Kristen, kippa Yahudi, dan sorban besar yang dikenakan oleh umat Sikh.
RUU ini disahkan setelah berbulan-bulan penuh kehebohan dan perdebatan maraton di parlemen. Beberapa Muslim mengklaim hal itu menstigmatisasi mereka. Undang-undang tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...