Debat Pilpres Melupakan Perubahan Iklim
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Debat calon presiden (capres) kedua pada Minggu (17/2) malam yang membahas isu energi, infrastruktur, pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup tidak menjawab sejumlah persoalan utama lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia saat ini.
Kedua capres juga mengabaikan potensi sumber energi terbarukan yang sangat besar, yang bisa menekan porsi energi fosil pada bauran energi nasional. Bahkan kedua calon mengedepankan energi yang bersumber dari kelapa sawit, yang berpotensi menambah angka deforestasi.
Menurut Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, “Capres Jokowi dan Prabowo sama-sama mendukung biodiesel ataupun biofuel dari B20 hingga ke B100. Terkait hal ini, kedua capres tidak memberikan jaminan program biofuel tanpa menggerus keberadaan hutan alam, lahan gambut dan mangrove,“ katanya, yang dilansir situs greenpeace.org, pada Senin (18/2).
Temuan Greenpeace terbaru sejak tahun 2015 terdapat 130.000 hektar deforestasi yang berasal dari konsesi perusahaan sawit (25 grup) di mana 41 persen (51.600 hektare) berada di wilayah Papua. Menurut analisis data Hansen, University of Maryland 2000-2017, laju penggundulan hutan yang terjadi sepanjang 2015-2017 tercatat masih mencapai 650.000 hektare.
Berdasarkan kajian Cerulogy, kebijakan biofuel telah menciptakan permintaan minyak sawit sebesar 10,7 juta ton.
Pada tahun 2030, permintaan biofuel diprediksi mencapai 67 juta ton, dan membuka peluang deforestasi baru sebesar 4,5 juta hektar serta hilangnya 2,9 juta lahan gambut.
Greenpeace berpandangan, pemenuhan kebutuhan energi yang dijawab hanya dengan pengembangan biofuel secara masif tidak tepat.
Pasalnya, potensi energi terbarukan yang bersumber dari tenaga surya dan angin jauh lebih besar. Potensi tenaga angin sebesar 60.647 MW dan tenaga surya sebesar 207.898 MW, atau jauh lebih besar dibandingkan potensi bioenergi 32.654 MW. Kapasitas terpasang energi surya dan angin pun masih jauh di bawah bioenergi.
Selain itu, kedua calon juga tidak memiliki sikap yang tegas terhadap lubang-lubang tambang yang dibiarkan tanpa penegakan hukum.
Padahal, di Kalimantan Timur, lubang-lubang tambang batu bara telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai yang akhirnya berdampak serius pada penghidupan warga.
Hingga akhir 2018, terdapat 31 korban meninggal akibat lubang-lubang tambang batu bara di Kalimantan Timur. Penegakan hukum sulit dilakukan karena adanya keterlibatan elite politik dan pengambil kebijakan dalam bisnis tersebut.
Batu bara melalui keberadaan PLTU, ditambah dengan kebakaran hutan telah merusak kualitas udara Indonesia.
Polusi udara mengancam kesehatan dan mengganggu produktivitas masyarakat. Sedikitnya 6.500 kematian dini diprediksi terjadi setiap tahunnya di Indonesia, akibat mengidap penyakit pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara .
Percepatan infrastruktur pun sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, seperti petani dan nelayan. Contohnya, perencanaan pembangunan PLTU Batang, yang menggusur petani dan nelayan, kriminalisasi aktivis penolak PLTU di Cirebon/Indramayu, tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, dan juga di Surokonto, Jawa Tengah dengan tuduhan yang sama sekali tidak masuk akal.
Persoalan sampah plastik, yang sudah menyentuh titik krisis juga luput dari perhatian kedua calon presiden. Pemerintah sudah menyatakan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70 persen pada 2025, tapi detail aksi konkret belum terlihat.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kalah jauh dengan sejumlah pemerintah daerah yang sudah menerapkan kebijakan larangan kantong plastik. Perlu langkah nyata demi menyelamatkan daratan dan lautan dari invasi sampah plastik.
Pengendalian jumlah plastik sekali pakai dengan fokus pada pengurangan (reduce), belum menjadi langkah utama yang diambil.
Produsen khususnya produsen kebutuhan sehari-hari (fast moving consumer goods atau FMCG, ) harus didorong untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, beralih ke model bisnis yang lebih berkelanjutan, serta bertanggung jawab atas sampah dari produk-produk yang mereka hasilkan seperti yang tertuang pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Secara keseluruhan, komitmen untuk mengatasi perubahan iklim di kedua kubu tidak terlihat.
Padahal Indonesia meratifikasi Kesepakatan Paris, dan berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen.
“Komitmen penurunan emisi tidak akan tercapai jika arah pembangunan masih berbasis pada energi fosil dan rencana ekspansi biofuel, yang berdampak pada pembukaan lahan besar-besaran. Kedua kandidat masih punya PR yang besar untuk memperbaiki janji-janji program kerja mereka jika ingin memenangkan bumi dan masa depan lingkungan Indonesia,” kata Leonard.
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...