Deddy Kusdinar Divonis 6 tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3). Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Deddy Kusdinar selama enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku pejabat pembuat komitmen dalam pembangunan proyek Hambalang.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama yang berlanjut sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Selain vonis penjara, Deddy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan Kabiro Perencanaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 300 juta, dengan ketentuan setelah 1 bulan tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...