Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:41 WIB | Rabu, 12 Maret 2014

Deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak Indonesia

Deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak Indonesia
Pemerhati anak Kak Seto (ketiga dari kiri) bersama dengan Ketua KPAI Asrosun Niam Sholeh bersama dengan sejumlah komisioner saat menggelar deklarasi gerakan semesta perlindungan anak di kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (12/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak Indonesia
Kak Seto (kiri) bersama dengan Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh (kanan) saat berbincang bersama tentang perlindungan terhadap anak.
Deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak Indonesia
Sejumlah lembaga perlindungan anak saat mendeklarasikan gerakan semesta perlindungan anak di kantor KPAI Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar silaturahmi deklarasi “Gerakan Semesta Perlindungan Anak“ di kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Acara yang dihadiri oleh sejumlah mitra strategis KPAI dalam perlindungan anak berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Forum silatrurahmi tersebut guna membedah beberapa isu perlindungan anak.

KPAI mendesak untuk segera memperoleh perhatian dan penanganan di antaranya dengan pelaksanaan kampanye ramah anak, pengawasan persiapan pemberlakuan Undang Undang (UU) sistem peradilan pidana anak, pengawasan pemenuhan hak anak minoritas dan hak agama anak, pengawasan pelaksanaan pengasuhan alternatif di panti asuhan serta pengawasan pencegahan pronografi anak, dan perlindungan anak dari dampak rokok dan Napza.

Hadir dalam silaturahmi deklarasi di antaranya Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Kak Seto (pemerhati anak) Ki Kusumo (Ketua Komnas Peduli Anak),Satuan Tugas Perlindungan Anak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Yayasan Kita dan Buah Hati, Yayasan Pulih, dan lembaga peduli anak lainnya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home