Deklarasi Keadilan Hakiki bukan Rekonsiliasi Penyelesain Kasus HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil deklarasikan dukungan terhadap keadilan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Deklarasi itu disampaikan oleh sejumlah tokoh HAM diantaranya rohaniawan Romo Magnis Suseno, Sandyawan, Dolorosa, Hendardi, HS. Dillon, Amiruddin dan juga Haris Azhar di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).
Proses penyelesaian terhadap sejumlah kasus-kasus pelanggaran HAM melalui rekonsiliasi dinilai bukanlah sekadar proses seremonial maaf-memaafkan. Rekonsiliasi adalah proses yang didahului dengan agenda pengungkapan kebenaran dan pengakuan atas keberadaan korban di Indonesia.
Langkah rekonsiliasi yang diwacanakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat untuk mewujudkan keadilan korban pelanggaran HAM di masa lalu. Melihat kondisi itu Koalisi Masyarakat Sipil pegiat HAM mempertanyakan pembentukan Komite Pengungkap Kebenaran untuk Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu yang berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, Dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), serta didukung oleh pihak Polisi Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Intelijen Negara (BIN) diantaranya.
Pertama, tidak adanya akuntabilitas maka model rekonsiliasi dinilai dapat mengerdilkan martabat para korban dan keluarga yang telah berjuang menghabiskan waktu dan tenaga untuk melakukan advokas.
Kedua, rekonsiliasi dinilai telah menciderai akal sehat publik yang selama ini memberikan dukungan terhadap Komnas HAM, Kejaksaan Agung serta lembaga pemerintah lainnya untuk menjadi lembaga negara yang profesional dan tunduk terhadap hukum, bukan menjadi lembaga mediasi.
Ketiga, pendekatan rekonsiliasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM bukanlah wewenang Jaksa Agung dan juga Komnas HAM. Sebagai lembaga penegak hukum menurut Undang undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM seharusnya kedua lembaga tersebut berkewajiban merujuk pada UU untuk menuntaskan proses penyelesaian yuridis pelanggaran HAM bukan rekonsiliasi.
Keempat, langkah yang diambil Kejaksaan Agung dan juga Komnas HAM tidak sesuai sistem penegakan hukum HAM di Indonesia dan berpotensi atas penyalahgunaan kewenangan.
Kelima, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemangku eksekutif harus membangun momentum dan kebulatan kemauan politik untuk menggunakan pendekatan akuntabilitas yudisial sebagai wujud imparsialitas negara dari segala bentuk intervensi politik otoritarianisme mas lalu, dan terakhir menyakini Presiden Joko Widodo memiliki kapasitas untuk menunda langkah rekonsiliasi yang dinilai Koalisi Masyarakat Sipil pegiat HAM nir pertanggungjawaban.
Editor : Eben Ezer Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...