Delapan Stasiun Televisi Melanggar Aturan Kampanye
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berdasarkan pemantauan Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu, sebanyak delapan stasiun televisi nasional diduga telah melakukan pelanggaran mengenai spot dan durasi iklan kampanye pada periode kedua masa kampanye Pemilu 2014, yakni pada 21 Maret hingga 23 Maret 2014.
“Delapan stasiun televisi telah melebihi ketentuan sepuluh spot penayangan yang diberikan. Adapun rincian dugaan pelanggarannya, pada (21/3), Partai Hanura ditemukan memiliki 14 spot di RCTI, 12 spot di MNCTV, dan 16 spot di Global TV. Sementara Golkar, 13 spot di TV One dan 15 spot di ANTV. Partai Nasdem memiliki 15 spot di Metro TV, sedangkan Demokrat memiliki 20 spot di SCTV dan 16 spot di Indoosiar,” ucap Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad.
Idy Kemudian menambahkan rincian datanya sebagai berikut, pada (22/3), Partai Hanura 15 spot di RCTI dan di Global TV. Partai Golkar sebanyak 18 spot di TV One dan 21 spot di ANTV. Partai Nasdem memiliki 11 spot di Metro TV, dan Partai Demokrat 15 spot di SCTV serta 19 spot di Indosiar. Berlanjut pada (23/3), Partai Hanura memiliki 15 spot di RCTI, 11 spot di MNC TV, dan 12 spot di Global TV. Di TV One, Partai Golkar menyajikan 21 spot, sedangkan Demokrat menghadirkan 17 spot di SCTV dan 19 spot di Indosiar.
“Kamis kemarin, perwakilan dari Gugus Tugas sudah menyerahkan hasil pengawasan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti, karena dari aturannya dalam masa kampanye terbuka masing-masing parpol hanya diperbolehkan memiliki maksimal 10 spot dan tiap spot berdurasi 30 detik,” kata Idy Muzayyad dalam konfrensi pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).
Dalam Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur metode kampanye di media massa cetak ataupun elektroni dapat dilaksanakan sejak 16 Maret hingga 5 April mendatang.
Lembaga penyiaran yang melanggar aturan itu terus menerus akan diberi teguran oleh KPI. “Nanti delapan lembaga penyiaran itu akan diberikan teguran terkait penayangan iklan yang melebihi ketentuan iklan kampanye di lembaga penyiaran,” kata Idy.
Ditemukan Iklan Menyerang
Dalam kesempatan tersebut, Idy Muzayyad juga menyampaikan hasil pemantauan KPI Pusat terhadap iklan kampanye politik, ditemukan iklan kampanye dengan materi menyerang dan merendahkan perpol lain. KPI yang tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan Pemilu bersama KPU, Bawaslu, dan KIP telah berkoordinasi dan meminta agar iklan kampanye seperti itu dihentikan penayangannya di lembaga penyiaran.
Perwakilan Gugus Tugas sudah minta iklan seperti itu dihentikan, karena jika terus berlanjut akan berdampak saling menyerang dan merupakan hal kontra produktif. Jadi, sebagai usaha preventif, iklan tidak diperbolehkan memiliki muatan menghina dan menyerang parpol lain.
Pada (24/3) KPI sudah mengeluarkan surat teguran tertulis pada lembaga penyiaran Metro TV yang menayangkan iklan partai Nasdem versi "Kehadiran Anggota DPR RI Hanya 48,7 %". Dari hasil kajian KPI, materi iklan itu menyerang anggota DPR yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014. Dimana dalam iklan itu terdapat kata ‘tanpa empati’. Itu termasuk hal generalisir dan sudah diberi teguran tertulis kepada lembaga penyiarannya,”” Idy menambahkan.
Sementara itu, terkait dugaan iklan kampanye di televisi yang menyerang seseorang, KPI sudah berkoordinasi dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) mengenai konten iklan versi “Ku Tagih Janjimu” tersebut.
“Hasil pemantauan KPI, iklan tersebut tayang di tiga lembaga penyiaran, yakni RCTI, MNC TV, dan Global TV,” tutup Idy. (setkab.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Sudinkes Jaksel Tangani Pengobatan ARV 655 Pengidap HIV
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan menangani sebanyak...