Demokrat Minta KPK Proses Hukum Transparan Tersangka Bambang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto, sebagai tersangka terkait dugaan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Syarief Hasan meminta KPK memproses hukumnya secara transparan.
“Kita hanya minta diproses sesuai dengan hukum. Silakan saja. Saya pikir siapa pun itu, kita dukung pemerintah untuk melakukan pemberantasan koruspi. Tapi harus dilakukan betul-betul transparan dan terbuka," kata Syarief Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (18/10).
Bambang, politisi Partai Demokrat, diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun serta menerima suap dan gratifikasi. Padahal, sebagai wali kota petahana, Bambang seharusnya mengurus dan mengawasi proyek tersebut.
“Ini jelas Pak Bambang pribadi. Tidak ada kaitan partai dengan masalah ini,” kata dia.
Syarief menegaskan, Partai Demokrat memberikan sanksi kepada kadernya yang melakukan tindak korupsi dengan menonaktifkannya sebagai kader.
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadian terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.
“KPK telah menemukan barang bukti atau bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI (Bambang Irianto) Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin.
Bambang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Madiun disangkakan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...