Loading...
INDONESIA
Penulis: Dedy Istanto 11:39 WIB | Selasa, 18 Oktober 2016

Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Minggu Depan

Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Minggu Depan
Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman (kanan), berbincang dengan kuasa hukum Razman Arif Nasution (kiri) sambil berjalan menuju pintu keluar seusai menghadiri sidang praperadilan dengan pemohon Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Sidang praperadilan yang digelar pukul 09.30 WIB diputuskan untuk ditunda karena pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadiri sidang. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Minggu Depan
Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman (kanan), bersama kuasa hukum Razman Arif Nasution (kiri) berjalan menuju pintu keluar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon Irman Gusman terkait dengan perkara prosedur proses penangkapan yang dilakukan oleh KPK.
Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Minggu Depan
Ketua Majelis Hakim I Wayan Karya (kiri) memimpin sidang praperadilan dengan pihak pemohon Irman Gusman yang diwakili oleh kuasa hukum Razman Arif Nasution (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara meminta prosedur proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak termohon yaitu KPK.
Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Minggu Depan
Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman (kiri), duduk di bangku ruang pengadilan saat mengikuti gelar sidang praperadilan dari pihak pemohon Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak termohon KPK yang ditunda pada hari Selasa minggu depan.
Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Minggu Depan
Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman keluar dari pintu gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mengikuti gelar sidang praperadilan dari pihak pemohon Irman Gusman dengan pihak termohon KPK yang diputuskan untuk ditunda karena pihak KPK tidak dapat menghadiri persidangan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang praperadilan dengan pemohon mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, ditunda minggu depan. Penundaan diputuskan karena pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari Selasa (18/10).

“Saya akan membacakan surat permohonan yang disampaikan oleh pihak termohon, bahwa KPK meminta penundaan pada perkara dalam sidang untuk mempersiapkan bukti surat, saksi dan pendapat keterangan ahli. Maka dari itu KPK meminta sidang ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Karya saat membacakan surat permohonan penundaan dari KPK.

Sidang praperadilan yang digelar pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan tim kuasa hukum Irman Gusman di antaranya, Razman Arif Nasution dan Magdir Ismail, juga istri dari Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman itu, untuk menuntut prosedur proses penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Irman Gusman.

Gelar sidang praperadilan dengan pihak pemohon Irman Gusman akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (25/10) pukul 09.00 WIB.

Mantan Ketua DPD, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap atas pengadaan kuota gula dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu (17/9) lalu. Dari hasil OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home