Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Minggu Depan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang praperadilan dengan pemohon mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, ditunda minggu depan. Penundaan diputuskan karena pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari Selasa (18/10).
“Saya akan membacakan surat permohonan yang disampaikan oleh pihak termohon, bahwa KPK meminta penundaan pada perkara dalam sidang untuk mempersiapkan bukti surat, saksi dan pendapat keterangan ahli. Maka dari itu KPK meminta sidang ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Karya saat membacakan surat permohonan penundaan dari KPK.
Sidang praperadilan yang digelar pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan tim kuasa hukum Irman Gusman di antaranya, Razman Arif Nasution dan Magdir Ismail, juga istri dari Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman itu, untuk menuntut prosedur proses penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Irman Gusman.
Gelar sidang praperadilan dengan pihak pemohon Irman Gusman akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (25/10) pukul 09.00 WIB.
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap atas pengadaan kuota gula dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu (17/9) lalu. Dari hasil OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta.
Editor : Sotyati
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...