Demokrat, PAN Setuju dengan Catatan Jokowi Mundur Sebagai Gubernur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) merelakan kepergian Ir. H. Joko Widodo menjadi presiden Republik Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Taufiqurrahman dari Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kerelaannya dalam tanggapan umum fraksi Demokrat dan PAN (Partai Amanat Nasional) terhadap pidato pengunduran diri Joko Widodo sebagai gubernur, pada Senin (6/10) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Demi kepentingan bangsa dan negara Fraksi Demokrat bersama dengan Partai Amanat Nasional, menyetujui pengunduran dengan beberapa catatan sebagai berikut,” kata Taufiqurrahman.
Adapun syarat-syarat yang diungkapkan Fraksi Demokrat dan PAN antara lain perlunya ada sebuah ketegasan dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dan pencalonan seorang kepala daerah apabila masuk dalam pencalonan presiden dalam suatu pemilihan umum.
“Saat ini diperlukan adanya peraturan yang mengatur pemberitahuan awal seorang kepala daerah saat mencalonkan diri ke jabatan yang lebih tinggi, ini berkaitan dengan norma dan elit politik. Dalam hal ini kami menganggap Joko Widodo kurang mencerminkan etika kepemimpinan dalam seharusnya etika tersebut tidak terjadi, padahal dalam sikap sehari-hari kami meyakini bahwa seorang Joko Widodo tidaklah demikian,” tambah Taufiqurrahman.
Pada rapat paripurna yang seharusnya digelar mulai pukul 11:00 ternyata baru mulai pukul 14:30 WIB.
Taufiqurrahman mengemukakan Demokrat dan PAN sebenarnya menyayangkan kepergian Joko Widodo yang cukup dikenal publik sebagai seorang yang senang bekerja sehingga warga Jakarta sudah memiliki harapan akan mendapat seorang pemimpin yang dicintai warga Jakarta.
“Joko Widodo telah menciptakan berbagai konsep baru dalam pelayanan publik yang makin baik saat masih menjabat gubernur, akan tetapi nasi sudah menjadi bubur karena beliau mencalonkan diri sebagai presiden,” kata Taufiqurrahman.
Gerindra Setuju
Sama seperti Fraksi Demokrat dan PAN, Abdul Goni dari Fraksi Gerindra mengemukakan hal yang sama, namun menurut Abdul Gono harus ada undang-undang yang menegaskan bahwa seorang kepala daerah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD agar dapat diputuskan dengan musyawarah.
“Jangan dengan mudah (seorang kepala daerah) dilepas begitu saja karena ini merupakan pendidikan politik bagi warga DKI Jakarta, akan tetapi bagaimana pun juga Fraksi Gerindra dalam pandangan ini menerima pengunduran diri Joko Widodo sebagai gubernur,” kata Abdul Goni.
Joko Widodo dilantik sebagai Gubernur DKI pada 7 Oktober 2012 bersama dengan pasangannya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Fraksi-fraksi yang hadir DPRD Provinsi DKI Jakarta antara lain PDI Perjuangan, Demokrat-PAN(Partai Amanat Nasional), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Golkar (Golongan Karya), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...