Demonstrasi Tolak BPJS di Depan Balai Kota DKI Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Beberapa orang menggelar aksi damai menolak Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) di depan balai kota DKI Jakarta, Kamis (16/1). Mereka menamakan diri sebagai Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dan Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 DKI Jakarta (GNP).
Mereka menyatakan bahwa negara harus bertanggungjawab atas pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk rakyat. Dengan diberlakukannya Undang-undang BPJS per 1 Januari 2014 lalu, SRMI dan GNP menilai bahwa hal itu memberatkan rakyat. Sebab, mereka harus memberikan iuran yang telah ditetapkan dengan perhitungan tertentu oleh pemerintah.
“Belum genap satu bulan berjalan, berbagai persoalan telah muncul ke permukaan,” kata M. Setio Ajiono, Koordinator GNP DKI Jakarta kepada satuharapan.com.
“Persoalan-persoalan tersebut ada yang bersifat sementara karena proses transisi yang belum selesai, namun ada juga persoalan yang bersifat permanen dan mendasar yang akan terus menghantui berjalannya sistem ini.”
Maka, SRMI dan GNP menolak pemberlakuan UU SJSN dan UU BPJS dengan beberapa pertimbangan seperti jaminan sosial yang menjadi tanggungjawab negara dialihkan menjadi tanggungjawab sosial dengan kewajiban tiap-tiap orang membayar iuran BPJS, diskriminasi dan pembedaan pelayanan di rumah sakit, Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat miskin dinilai berpotensi menjadi lahan korupsi bagi pejabat.
Dalam orasinya, Ajiono menyatakan bahwa ia berharap Joko Widodo selaku gubernur DKI Jakarta menolak BPJS untuk kesejahteraan rakyat dan program Kartu Jakarta Sehat tidak kandas.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...