KPK Geledah Ruang 3 Anggota DPR, Terkait Kasus SKK Migas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat dan seorang anggota dari Partai Golkar terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hari Kamis (16/1).
Penggeledahan itu terkait kasus SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini yang sekarang menjadi tahanan KPK dan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno.
Untuk mencari bukti, KPK menggeledah kantor dan rumah Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, dan anggota Komisi VII Tri Julianto dan Zainuddin Amali.
Ruang Sutan Bhatoegana berada di lantai 9 gedung Nusantara 1 di Senayan, Jakarta, dan rumah di Jalan Sipatahunan Vila Duta Bogor, seperti dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Penggeledahan dilakukan terkait penetapan Sekjen ESDM, Waryono Karno, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Tempat lain yang digeledah adalah ruang kerja anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto, di lantai 10 Gedung Nusantara 1.
Penggeledahan juga dilakukan pada ruang kerja anggota Komisi VII dari Golkar, Zainuddin Amali di lantai 11 Gedung Nusantara 1, dan rumahnya di Jalan Wirabudi 1 blok 1 Cipinang Melayu.
Silakan Geledah
Sementara itu, Tri Yulianto memp[ersilakan penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya. "Saya memberikan kesempatan pada KPK untuk menggeledah ruangan saya," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1).
Dia mengatakan tidak tahu pasti barang apa saja yang diambil penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.
Menurut dia ada beberapa jadwal rapat dan beberapa dokumen yang dibawa penyidik KPK, namun tidak menjelaskan secara rinci perihal dokumen tersebut. "Ada dokumen yang dibawa, tapi tidak bisa saja jelaskan satu per satu," kata dia.
SKK Migas
Penggeledahan itu merupakan perkembangan penyidikan kasus penerimaan suap mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan terhadap Rudi disebutkan bahwa uang dari PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) diberikan melalui komisarisnya, Simon Gunawan Tandjaya, pada 26 Juli 2013 kepada pelatih golf Rudi, Deviardi, sebesar 300 ribu dolar AS.
Uang tersebut kemudian diberikan Rudi kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Julianto sebesar 200 ribu AS di toko di Jalan MT Haryono, dan sisanya disimpan di safe deposit box Bank Mandiri milik Rudi.
Sedangkan dalam sidang pada 28 November, Rudi mengaku diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk anggota Komisi VII menjelang Lebaran 2013.
"Jadi (uang itu) hanya untuk menutupi kebutuhan THR dan yang saya terima sebelumnya saya simpan di safe deposit box dan tidak saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Rudi pada sidang 29 November 2013.
Dalam perkara ini, Waryono disangkakan melanggar pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...