Denda Maksimal Penerobos Jalur TransJakarta Belum Dikenakan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta.
Sidang pengendara yang kena tilang karena menerobos jalur Bus TransJakarta, Jumat (29/11), masih dikenakan denda seperti biasa. Untuk sepeda motor Rp 71 ribu, mobil Rp 91 ribu, angkutan umum Rp 100 ribu dan bus Rp 101 ribu.
Denda maksimal sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta mulai diterapkan Senin lalu, 25 November 2013.
Didin (32), staf tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuturkan, biasanya persidangan untuk tilang kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, dilakukan dua pekan setelah tilang diberikan.
"Kalau diberi surat tilang 25 November, sidangnya dua minggu kemudian, sekitar 6 Desember,” kata Didin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurutnya, hari ini merupakan sidang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas sebelum tanggal 25 November 2013. Yakni, sebelum diterapkannya aturan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta.
Nilai Denda Maksimal, Sehari Rp 127 Juta
Polda Metro Jaya mencatat jumlah bukti pelanggaran (tilang) yang melintasi jalur TransJakarta mencapai 254 kendaraan dengan nilai denda sekitar Rp 127 juta pada Senin (25/11).
"Jumlah tilang jalur TransJakarta sebanyak 254 kendaraan pada hari (Senin) ini," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta Senin.
Hasil nilai denda tilang jalur TransJakarta 254 kendaraan dikalikan Rp 500 ribu setiap kendaraan yang melanggar.
Hindarsono menuturkan petugas juga menyita barang bukti 118 surat izin mengemudi (SIM) dan 136 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar, yakni 217 unit sepeda motor, 22 unit mobil pribadi, 14 unit angkutan umum dan satu unit kendaraan beban.
Polda Metro Jaya juga mencatat jumlah pelanggar tertinggi, yaitu 262 kasus di Jakarta Barat, 19 kasus (Jakarta Pusat dan Jakarta Timur), 18 kasus (Jakarta Selatan) dan empat kasus (Jakarta Utara).
Berdasarkan profesi pengendara terdiri dari 189 orang swasta, 33 orang pengemudi, 13 orang wiraswasta, sembilan orang pedagang/buruh, delapan orang pelajar dan dua orang pegawai negeri sipil.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, kejaksaan dan pengadilan menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus TransJakarta (Busway) yang berlaku mulai Senin ini.
Berdasarkan kesepakatan denda tilang yang menerobos jalur TransJakarta untuk kendaraan sepeda motor dan mobil dikenakan Rp 500 ribu.
Jokowi-Ahok Puas pada Denda Penerobos Jalur TransJakarta
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sama-sama puas terhadap pemberlakuan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos jalur TransJakarta yang efektif hari ini.
"Itu akan sangat efektif untuk mensterilkan jalur bus Transjakarta. Dengan demikian sekarang tinggal menunggu bus baru masuk, nanti akan kelihatan manfaatnya, salah satunya bus akan tepat waktu," kata Jokowi di Balai Kota, Senin (25/11).
Sementara Ahok memandang pemberlakuan denda maksimal sebagai alat edukasi kedisiplinan warga.
"Pelan-pelan saja, minimal sekarang orang sudah mulai takut angkat-angkat motor," kata Ahok.
Pemprov akan secara bertahap meninggikan separator TransJakarta guna menjaga sterilisasi jalur TransJakarta.
"Tingginya berapa? lihat saja normalnya gimana," kata Ahok.
Berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat 1 dan 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain menempatkan aparat, Pemprov akan memperbanyak CCTV guna menjaring pengemudi nakal.
"Nanti kita pasang kamera, polisi sudah sepakat kalau foto bisa dijadikan barang bukti yang diunggah ke website-nya," kata Ahok.
Polda: Kejaksaan-Pengadilan Sepakat Denda Tertinggi Pelanggar TransJakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan sudah ada kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda, Kejaksaan Tinggi DKI dan Pengadilan Tinggi DKI mengenai pemberian sanksi tertinggi bagi pelanggar jalur bus TransJakarta (busway).
"Sudah ada kesepahaman. Nanti yang menetapkan sanksi hakim di pengadilan. Pelanggar roda dua diberi sanksi Rp 500 ribu, roda empat Rp 1 juta," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin.
Rikwanto mengatakan pemberian sanksi tertinggi pelanggar jalur bus TransJakarta mulai berlaku pada Senin. Karena itu, dia meminta masyarakat dan media ikut memantau pemberian sanksi pelanggar jalur bus TransJakarta di pengadilan.
"Mungkin bisa dipantau besok, lusa atau selanjutnya kalau ada sidang pelanggaran lalu lintas, hakim benar-benar memberikan sanksi tertinggi untuk pelanggar jalur bus TransJakarta atau tidak," tuturnya.
Rikwanto mengatakan Pemprov DKI bersama Kejaksaan, Pengadilan dan Polda sudah beberapa kali bertemu untuk membahas penerapan sanksi tertinggi bagi pelanggar jalur bus TransJakarta.
Pemprov DKI bersama ketiga lembaga penegak hukum itu sepakat untuk menerapkan sanksi tertinggi itu pada 25 November 2013.
Menurut Rikwanto, pemberian sanksi tertinggi untuk pelanggar jalur bus TransJakarta dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Namun, dia berharap lebih ada kesadaran bagi pengendara dan pengemudi non-TransJakarta untuk tidak masuk ke "busway".
Rikwanto mengatakan sejak wacana pemberian sanksi tertinggi bagi pelanggar jalur bus TransJakarta muncul, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah berupaya melakukan sterilisasi dan sosialisasi.
"Saat dilakukan sterilisasi dan sosialisasi, jumlah pelanggar makin menurun. Semoga ke depan jumlahnya terus menurun meskipun jalur bus TransJakarta tidak lagi dijaga polisi," katanya. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...