Denda Naik, Masyarakat Diingatkan agar Paspor Tidak Hilang
PADANG, SATUHARAPAN.COM – Pengguna paspor diminta untuk lebih hati-hati menyimpan dokumen negara tersebut agar tidak rusak atau hilang, karena denda jika hal itu terjadi naik hingga tiga kali lipat.
"Sebelumnya denda kehilangan paspor Rp300.000 ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp355.000 menjadi Rp655.000. Sejak Mei 2019, dendanya naik," kata Plt Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang, Indra Sakti Suhermansyah, di Padang, Rabu (19/6).
Denda kehilangan paspor itu sekarang menjadi Rp1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350.000, total Rp1.350.000.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.
Indra menyebut, paspor adalah dokumen negara yang dimiliki oleh negara, masyarakat bukan sebagai pemilik, tetapi pengguna.
Karena itu, konsepnya, jika menghilangkan dokumen negara ada sanksi yaitu denda.
Apalagi menurut Indra ada pengguna yang disinyalir sengaja menghilangkan paspornya, untuk menghilangkan jejak kunjungan luar negeri.
Mereka tinggal melaporkan paspor hilang dan membuat paspor baru dengan membayar denda yang relatif murah. "Sekarang dendanya tinggi, jadi pengguna akan pikir-pikir lagi untuk menghilangkannya," kata dia.
Selain kehilangan, kerusakan paspor juga dikenai sanksi yaitu Rp500.000 ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350.000. (Antaranews.com)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...