Warga Banyuwangi Urus Dokumen Tanpa Harus Bertemu Petugas
BANYUWANGI, SATUHARAPAN.COM – Pemkab Banyuwangi terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memperkenalkan layanan publik secara mandiri (self services). Masyarakat bisa langsung mengurus dokumen melalui instrumen teknologi tanpa harus bertemu petugas.
”Secara bertahap Banyuwangi berupaya menerjemahkan arahan Presiden. Dalam Musrenbang nasional beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik. Ini yang kami terjemahkan dengan menghadirkan layanan mandiri di Mal Pelayanan Publik,” kata Anas saat pengenalan layanan tersebut, Rabu (12/6/2019), seperti dilansir situs resmi banyuwangikab.go.id.
Anas menjelaskan, terdapat dua metode layanan mandiri. Metode pertama, melalui mesin yang disediakan di Mal Pelayanan Publik yang merupakan pusat pelayanan di Banyuwangi yang melayani 199 pengurusan dokumen/perizinan.
”Warga tinggal tempelkan e-KTP atau login pakai email di mesin itu, data warga langsung terbaca. Lalu, ingin urus apa langsung klik sendiri, dan langsung cetak dokumen. Ya, mirip-mirip kalau kita self check-in di bandara atau stasiun, langsung tercetak boarding pass-nya,” ia memaparkan.
”Bisa cetak dokumen digital, ada tanda tangan digital sesuai izin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Artinya, dokumen yang dicetak dari layanan mandiri ini dijamin keasliannya, utuh, dan nir-penyangkalan sesuai prinsip keamanan dokumen digital yang disyaratkan,” Anas menambahkan.
Secara bertahap mesin layanan mandiri tersebut akan disiapkan di desa-desa, sehingga warga tak perlu ke Mal Pelayanan Publik. ”Ini sudah diinisiasi oleh Desa Genteng Kulon. Desa Ketapang juga advance layanannya. Desa-desa lain kita akselerasi untuk ikut dalam digitalisasi pelayanan publik ini,” Anas menjelaskan.
Aplikasi SmartKampung
Metode kedua, Anas menambahkan, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di PlayStore. Di aplikasi tersebut, warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan.
”Nanti dokumen yang mereka urus dikirimkan langsung ke email warga dan ke pemerintah desa/kelurahan. Warga bisa cetak sendiri,” kata Anas.
Asisten Administrasi Pemerintahan, Choiril Ustadi, menambahkan, layanan mandiri ini akan terus ditingkatkan secara bertahap.
”Tentu tidak semua bisa dengan dokumen digital ini, karena ada aturan-aturan pemerintah pusat. Seperti akta kelahiran, itu kertasnya khusus dan harus tanda tangan basah, ada security printing tertentu yang belum bisa dilayani mesin layanan mandiri,” ujar Ustadi.
Dalam layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi tersebut, terdapat beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani. Di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin apotek, izin mendirikan bangunan (IMB) non-tinjau lokasi, izin jasa konstruksi, izin bidan, izin industri, pembayaran reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat lahir/mati, surat domisili, dan surat keterangan miskin.
Ustadi mengatakan, sangat mudah menggunakan layanan mandiri itu. Ia mencontohkan, misalnya pemohon ingin mengurus surat rekomendasi kelakuan baik dari kelurahan, cukup menempelkan KTP elektronik, lalu permohonan langsung terkoneksi ke kelurahan.
Pemohon akan mendapat notifikasi ke handphone dan email-nya bahwa dokumen sedang diproses. Jika kelurahan menyatakan pemohon tidak ada catatan pelanggaran, dokumen langsung dicetak di mesin tersebut.
”Jika tidak ada kendala dan kelurahan menyetujui permohonan, prosesnya sekitar 10 menit. Bahkan, jika pemohon ada keperluan lain, setelah scan KTP dan mengisi permohonan bisa melakukan aktivitas lain. Surat digitalnya dikirim ke email. Bisa dicetak sendiri di rumah atau persewaan komputer,” ujar Ustadi.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...