Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 03:13 WIB | Senin, 19 Oktober 2020

Dengan UU Cipta Kerja Posisi “Wait and See” Investor Diharapkan Tidak Ada Lagi

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Menperin)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, optimistis bahwa Undang-undang Cipta Kerja mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia, dan posisi wait and see pada para investor tidak akan ada lagi.

Dia mengatakan reindustrialisasi diharapkan menorong kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 25 persen dalam beberapa tahun ke depan.

"Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya," kata Menperin di Jakarta, hari Minggu (18/10).

Disebutkan bahwa pada triwulan II 2020 sumbangan sektor industri terhadap PDB mencapai 19,87 persen. Dan kementerian itu berupaya agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi COVID-19, antara lain mendorong insentif dan stimulus bagi industri di dalam negeri.

Dia mengatakan itu antara lain dilakukan dengan memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya izin operasional mobilitas dan kegiatan industri (IOMKI) di tengah kondisi pandemi.

Pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional dapat diakselerasi dengan penanganan pandemi COVID-19. Apalagi, selama ini kegiatan industri memberikan efek yang luas bagi sektor perekonomian. Artinya, aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat," kata Agus.

Realisasi Investasi

Menperin mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dinantikan pelaku industri dan investor, domestik maupun asing. "Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik pembahasan omnibus law ini,” kata dia.

Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang 2019-2023 mencapai Rp1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor.

"Kami yakin dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," katanya.

Tentang tenaga kerja, dikatakan bahwa industri manufaktur dan tenaga kerja adalah saudara kembar. Tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti membawa nilai positif bagi penyerapan tenaga kerja.

UU Cipta Kerja diharapkan jadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi, karena setiap satu persen pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang sekitar 300.000-350.000 lapangan kerja baru.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home