Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 17:01 WIB | Kamis, 09 Januari 2014

Denny Indrayana Laporkan Loyalis Anas Urbaningrum ke Bareskrim Polri

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menunjukkan berkas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mamun Murod dan Tri Dianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (9/1) (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melaporkan loyalis Anas Urbaningrum, yakni Ma`mun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (9/1) siang.

"Teman-teman mungkin sudah dengar, saya akan melaporkan saudara Murod dan Tri Dianto terkait fitnah yang mereka sampaikan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/1) lalu," kata Denny saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta.

Denny mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada dua orang tersebut, namun menurut dia tidak dianggap dan digunakan sebaik-baiknya.

"Saya beri kesempatan untuk minta maaf 1x24 jam, tapi kesempatan itu tidak digunakan dengan baik," ucapnya.

Dia melaporkan kedua loyalis Anas tersebut karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya atas pernyataan Ma`mun Murod yang diperkuat Tri Dianto bahwa Denny Indrayana bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Senin (6/1) pukul 02.00 WIB, sebelum pemanggilan Anas oleh KPK.

"Pertemuan di Cikeas sebenarnya itu tidak ada. Saya pagi ke BPJS, agak siang saya cek Dirjen Administrasi Umum, banyak orang yang lihat saya di sana, sampai menjelang makan siang, saya cek pelayanan administrasi umum, perdata, notaris. Saya makan siang di pasar festival, didampingi 10 staf sampai lebih kurang pukul 14.00 WIB, ada videonya, fotonya di depan Pasar Festival. Jam 2 malam saya tidur," paparnya.

Denny menegaskan pihak Ma`mun dan Tri Dianto tidak bisa membuktikan ucapannya terkait kunjungan tersebut.

"Enggak ada, mau cari bukti tahun lebaran kuda juga enggak ada," ucapnya.

Dalam laporannya, Denny juga membawa bukti-bukti pemberitaan kedua loyalis Anas yang disampaikan di media "online" serta kuasa hukumnya, yakni Lutfi Aji, Mukhtar Ali, Burizal, namun Alex Lai berhalangan hadir karena sakit.

Denny mengatakan pelaporan tersebut murni pencemaran nama baik, yakni terancam dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Dia berharap pelaporan tersebut menjadi pembelajaran dan tidak menjadi preseden buruk.

"Jadi kalau Indonesia mau terbebas dari korupsi, sekarang yang ada paling depan adalah KPK. Jadi upaya kita mendukung KPK harus dilakukan maksimal. Tidak boleh KPK diganggu dengan cara seperti ini," kata dia. (Ant)
 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home