Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris dari Kelompok Jamaah Islamiyah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dentasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 10 tersangka teroris di Solo Raya, termasuk seorang yang pernah menjabat sebagai Ketua RT (rukun tetangga).
Kabagops Densus 88, Kombes Aswin Siregar, menyatakan tim masih bekerja intensif di lapangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik Densus 88 masih bekerja secara intensif. Info selengkapnya akan kami update melalui Humas Polri,” kata Aswin kepada wartawan, hari Kamis (25/1).
Diketahui salah satu dari 10 teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Solo Raya merupakan warga RT 06 /RW 03, Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Petugas keamanan kampung setempat Suprapto (59 tahun), mengaku kaget dengan penangkapan itu. “Saya sebagai petugas keamanan kampung juga kaget. Selama ini orangnya terbuka dan menjabat ketua RT setempat,” ungkapnya.
Dari Kelompok Jamaah Islamiyah
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ,menyebut 10 terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Jawa Tengah merupakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"10 orang kelompok JI ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI," kata Truno kepada wartawan di Jakarta, hari Jumat (26/1).
Truno merincikan, 10 terduga teroris sudah berstatus tersangka, yakni inisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU.
Penangkapan para tersangka, kata dia, dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah pada hari Kamis (25/1).
"Penangkapan 10 tersangka pada hari yang sama di tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah," katanya.
Dia menjelaskan keterlibatan kesepuluh tersangka tindak pidana terorisme ini sebagai pendukung operasional kelompok JI, mulai dari memfasilitasi kegiatan kelompok, menyembunyikan buronan atau pelarian, hingga pencarian dana.
"Mereka juga menyediakan logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga aspek pengembangan personel seperti kapasitas dan keahlian," katanya.
Hingga kini, lanjut Truno, penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Editor : Sabar Subekti
MUI: Operasi Kelamin Tak Ubah Status Seseorang dalam Hukum A...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengomentari v...