Jokowi: Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU, Ganjar Pranowo: Silakan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari Jumat (26/1).
Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” kata Presiden.
Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi.
Namun pernyataan itu telah mengundang kritik dari berbagai kalangan yang makin keras terhadap Jokowi dan bahkan juga terkait dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukungnya.
Ganjar Persilakan Presiden Jokowi Ikut kampanye Pilpres 2024
Sementara itu, calon Presiden,Ganjar Pranowo, mempersilakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan menteri memihak dan ikut berkampanye di Pilpres 2024. "Ya, silakan saja karena beliau sudah menyampaikan itu," kata Ganjar di Stadion Golo Dukal, Langke Rembong, Manggarai, NTT, hari Jumat.
Menurut dia, tak ada aturan yang melarang presiden berkampanye. Namun, kata dia, sikap tersebut mengambil risiko besar dalam demokrasi.
"Secara regulasi tidak melanggar, hanya memang ketika situasinya mungkin agak berbeda, semua akan membandingkan pada saat kami di-briefing gubernur, kepala daerah semua harus netral," jelasnya.
"Akan tetapi, kondisi ini akan mengambi risiko besar pada demokratisasi dan demokrasi yang akan berjalan," sambung dia.
Editor : Sabar Subekti
Kamala Harris Akui Kekalahan Dalam Pilpres AS, Tetapi Berjan...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan pidato pe...