Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris JI dan JAD di Aceh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Densus 88 Anti Teror Polri men angkap 11 orang tersangka teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Provinsi Aceh, pada hari Jumat (22/7).
Selain itu juga ditangkap dua orang tersangka teroris dari jaringan Jamaah Ansharust Daulah (JAD) juga di Aceh.
Hal itu disampaikan Divisi Humas Polri di halaman facebook-nya, hari Sabtu (23/7). Disebutkan, sebanyak 11 orang tersangka berinisial ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH. Mereka diduga tergabung ke dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Mereka memiliki berbagai peran termasuk penyedia fasilitas dalam pelatihan menggunakan senjata, hingga sebagai sumber pendapatan dana JI.
Sedangkan dua terduga teroris jaringan JAD merupakan dalang dalam aksi bom di Polrestabes Medan tahun 2019.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...