Densus 88 Tangkap Empat Tersangka Teroris di Sumatera Utara dan Riau
Sebelumnya 11 tersangka teroris jaringan JI dan JAD ditangkap di Aceh.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 17 tersangka tindak pidana terorisme di tiga provinsi.
“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme berjumlah 17 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, hari Senin (25/7).
Tersangka itu termasuk 13 orang ditangkap di Provinsi Aceh, dan kemudian tiga tersangka ditangtkap di Provinsi Sumatera Utara, dan satu tersangka di Provinsi Riau.
Tersangka teroris di Sumatera Utara dan Riau, belum dijelaskan tentang mereka terkait dalam jaringan atau organisasi terorisme apa, termasuk perannya dalam tindak pidana terorisme.
Dalam berita sebelumnya tersangka yang ditangkap di Aceh adalah 11 orang merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) dan dua orang dari jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Tersangka teroris jaringan JI yang ditangkap di Aceh termasuk yang berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE, yang berperan dalam bidang akademik dan pengkaderan. Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Tersangka ES pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan "weapon training" pada tahun 2018, dan memiliki satu pucuk senjata PCP.
Tersangka RU merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.
Tersangka MF pernah mengikuti kegiatan acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan strategi yang dibentuk Amir JI, Parawijayanto.
Tersangka teroris DN dan MH merupakan bagian kelompok JI pada bidang dakwah (T1) berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI. Tersangka MH merupakan salah satu pengurus yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI.
Tersangka JU pernah terlibat dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan strategi yang dibentuk Amir JI Parawijayanto. Tersangka RS merupakan bagian kelompok JI Korda Aceh dan mengikuti berbagai kegiatan operasi JI, salah satunya beberapa kegiatan "weapon training" (WT) di Aceh.
Tersangka SU merupakan bendahara Diklat dan juga merupakan instruktur pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.
Tersangka lainnya adalah AKJ yang merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai Komando Wilayah Sumbagut (Sumatera bagian utara), dan pernah menyalurkan dana dari Bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
Tersangka terorisme dari jaringan JAD yang ditangkap berinisial RI dan MA. RI berperan sebagai fasilitator para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.
Tersangka MA adalah anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka pernah mengikuti persiapan melakukan tindak pidana terorisme.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...