Densus 88: Teroris Yang Ditangkap di Tangerang Termasuk Bendahara NII Padang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Salah satu tersangka teroris dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri adalah orang yang berperan memegang rekening NII.
Densus 88 menangkap lima orang terduga teroris jaringan NII di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka berinisial SA (38 tahun), SO (36 tahun), TA (36 tahun), MH (24 tahun), dan Y (31 tahu). Penangkapan itu dilakukan sebagai pebngembangan penangkapan di Suamtera Barat.
Kelimanya memiliki peran berbeda-beda. Kabag Operasional Densus 88, Kombes Aswin Siregar, mengatakan, SA berperan sebagai pemegang rekening NII. Dia juga sempat menyelenggarakan pergantiannya struktur, serta aksi long march di Sumatera Barat.
"Hadir dalam pertemuan kelompok NII di Green Village Depok; pemegang rekening NII berdasarkan keterangan AY (tersangka yang sudah ditangkap). Dia bendahara NII Padang di mana sampai dengan Oktober 2021 menerima uang sebesar Rp 119.539.000 dari rekening AY. (Dana) tersebut untuk menyelenggarakan rihlah berupa psikotes dan wawancara dan serta long march 40 kilometer di Sumbar,'" kata Aswin dalam keterangannya, hari Jumat (8/4).
Tersangka lainnya, SO (36 tahun) berperan sebagai Ketua NII wilayah Tangsel. Dia juga hadir pada pertemuan di Green Village Depok. "Sebagai ketua Tangerang Selatan; hadir dalam pertemuan di Green Village Depok; berhubungan dengan Zefrizal (tersangka sudah ditangkap); pada tahun 2019 datang ke Sumbar bertemu dengan NII Sumbar sebanyak 250 orang di Sawahlunto," kata Aswin.
Tersangka TA (36 tahun) berperan sebagai pemberi arahan dalam mempersiapkan tukang besi untuk membuat senjata tajam. Dia juga sempat turun langsung ke Sumbar.
"Turun langsung ke Sumbar bersama perwakilan NII dari Tangerang kota dan Tangerang Barat sebanyak enam orang untuk membuka daerah rintisan; memberikan arahan dan petunjuk kepada RS (tersangka sudah ditangkap) terkait untuk mempersiapkan tukang besi membuat senjata tajam," katanya.
Tersangka keempat, MH (24 tahun) adalah sekretaris NII Tangsel dan berperan sebagai tim IT. Dia juga sempat mengirimkan bahan dari pusat melalui e-mail.
"Dia diduga sebagai sekretaris NII Daerah Tangerang Selatan; hadir dalam pertemuan di Green Village Depok; mengirimkan bahan dari pusat terkait dengan arahan-arahan melalui e-mail; sebagai tim IT," katanya.
Tersangka Y (31 tahun) alias AHA adalah Ketua NII Tangerang Kota (Tangkot). Dia juga sempat turun ke Sumbar untuk membuka daerah rintisan. "(dia) sekretaris dan naik tingkat menjadi Ketua NII Wilayah Tangerang Kota; terjun ke Sumbar bersama perwakilan dari Tangkot dan Tangbar sejumlah enam orang untuk membuka daerah rintisan," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...