Polri Kontak Polisi Kepulauan Karibia, Kejar 7,5 Juta Euro Dana Kasus Binomo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareskrim Polri segera bertemu dengan polisi Kepulauan Karibia untuk mengusut aliran dana 7,9 juta Euro dalam kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo.
"Untuk police to police, kita sudah menyurati Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) untuk menghubungi beberapa negara," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, dalam keterangannya, hari Jumat (8/4).
"Ini memang membutuhkan waktu, dan itu sudah kita jalankan dan untuk bertatap muka dalam waktu dekat," katanya.
Dijelaskan, uang hasil kejahatan Binomo di Indonesia mengalir ke luar negeri. Saat ini, kata Chandra, pihaknya terus melakukan proses penyidikan. "Memang dana ini ada yang keluar, (tapi) kami tidak akan sebutkan di sini, karena ini akan cukup menggangu proses penyidikan," kata Chandra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brian Edgar Nababan selaku customer support Perusahaan 404 Group yang terafiliasi dengan Binomo di Rusia.
Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang membuka kelas trading privat. Selanjutnya Indra Kenz, affiliator Binomo yang menggaet sejumlah korban untuk berinvestasi.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...