Desa Adat Harus Dipertahankan
MANGAPURA, SATUHARAPAN.COM – Keberadaan desa adat harus dipertahankan karena telah menjadi wilayah otonom atau dapat mengatur daerahnya sendiri. Hal ini disampaikan oleh I Gusti Ngurah Sudiarsa anggota DPRD Kabupaten Badung, Bali sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Sabtu (27/9).
Hal itu disampaikan terkait polemik Undang-Undang Desa yang mengundang tanggapan sejumlah masyarakat di kabupaten tersebut.
“Bagaimanapun juga desa adat itu ada sebelum desa dinas ada dan terbukti sampai sekarang masih tetap eksis,” kata Sudiarsa.
Sementara itu, ia masih mempertanyakan amanah undang-undang tersebut.
“Apakah masih benar-benar akan memperkuat posisi desa adat atau justru memperlemah desa adat itu?,” ujar Sudiarsa.
Sudiarsa mengatakan bahwa ia secara pribadi mendukung keberadaan desa adat yang harus diperkuat posisinya dan dijaga eksistensinya.
“Saya secara pribadi mendukung keberadaan desa adat justru harus diperkuat posisinya dan kita harus terus menjaga eksistensinya karena setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing, memiliki penduduk sendiri dan punya adat istiadat sendiri-sendiri,” kata Sudiarsa.
Desa adat atau desa pakraman merupakan lembaga umat Hindu sebagai wadah untuk mengamalkan ajaran agama Hindu. Desa tersebut merupakan paguyuban hidup bersama yang didasarkan pada ajaran agama Hindu atau unit sosial religius Hinduistis. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...