Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:57 WIB | Sabtu, 27 September 2014

Perkokoh Penerapan Syariat Islam, Aceh Sahkan Qanun Jinayat

Ancaman Hukuman Cambuk dalam Qanun Jinayat. (Foto: atjehpost.co)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM – Provinsi Aceh perkokoh penerapan syariat Islam dengan mengesahkan qanun jinayat yang mengatur jarimah (pidana) terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam setelah fraksi-fraksi di DPRA menyetujui pengesahan dalam sidang paripurna DPRA di Banda Aceh Sabtu (27/9) menjelang subuh.

Dalam sidang paripurna yang hanya dihadiri 28 dari 69 anggota dewan, DPRA tidak hanya mengesahkan qanun jinayat, tetapi juga enam qanun atau peraturan daerah lainnya. Qanun yang disahkan adalah qanun tentang syariat Islam, qanun Bank Aceh Syariat. Selanjutnya, qanun penyelenggaraan pendidikan, qanun ketenagakerjaan, perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Aceh, dan perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan Aceh.

Qanun jinayat menurut juru bicara Fraksi PPP-PKS DPRA Tgk Mahyaruddin Yusuf akan memperkuat hukum formil dalam pelaksanaan syariat Islam. Qanun jinayat juga akan menjadi landasan hukum dalam menegakkan syariat Islam sehingga penerapan syariat Islam secara kaffah terwujud.

Tgk Mahyaruddin Yusuf juga menyarankan agar ada pasal pemberatan bagi pejabat publik dan oknum penegak hukum yang melanggar syariat Islam. Hukumnya ditambah satu per tiga dari hukum normalnya.

Sejak tiga tahun, qanun jinayat ini telah kembali dibahas di DPRA sejak tiga tahun terakhir karena hukuman rajam dalam qanun jinayat tersebut menjadi polemik, baik polemik nasional maupun internasional. DPRA periode 2004-2009 lalu pernah mengesahkan qanun jinayat, tetapi ditolak diundangkan oleh Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh kala itu.

Dengan disahkannya qanun jinayat dini hari tadi, Aminuddin Fraksi Partai Golkar DPRA berharap semoga qanun tersebut dapat diimplementasikan secara optimal. Menurutnya, qanun dibuat untuk kepentingan rakyat dengan tujuan menyejahterakan rakyat agar pelaksanaan syariat Islam berjalan sempurna. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home