Loading...
MEDIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:45 WIB | Kamis, 28 Mei 2015

Dewan Pers: Laporkan Wartawan Pemeras ke Polisi

Ilustrasi. (Foto: illinoispandemicflu.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Pers mengimbau kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar melaporkan wartawan yang melakukan pemerasan ke pihak berwajib.

"Segera melaporkan ke Polres dan Polda terdekat jika ada wartawan yang melakukan pemerasan karena ini pidana," kata Anggota Dewan Pers Anthonius Jimmy Silalahi saat melakukan pertemuan dengan rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan sejumlah wartawan dari Agam di Jakarta, Kamis (28/5).

Ia menambahkan, pemerasan yang dilakukan wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik dan pada umumnya mereka ini berasal dari media yang tidak terdaftar pada Dewan Pers.

Saat ini, tambahnya, jumlah media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers sekitar 600. Sementara wartawan yang tergabung pada media tersebut sekitar 400.000 orang.

Sedangkan wartawan profesional berjumlah sekitar 450.000 orang tersebar di seluruh Indonesia.

"Dari 450.000 wartawan ini sekitar 20.000 orang yang telah mengikuti ujian kompetensi wartawan," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada wartawan yang belum mengikuti ujian kompetensi wartawan agar mengikuti ujian.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Mulyadi mengatakan, kunjungan ini untuk menambah pengetahuan dan saling bertukar pikiran.

"Ini yang kami harapkan pada kunjungan tersebut dan akan kami lanjuti di Kabupaten Agam," katanya.

Selain mengunjungi ke Dewan Pers, rombongan Pemkab Agam dan wartawan dengan jumlah 21 orang juga melakukan kunjungan ke LKBN Antara, Koran Sindo dan Pemkot Bandung.

Di LKBN Antara langsung disambut Dirut LKBN Antara Syaiful Hadi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home