Dhani Siap Penuhi Panggilan Pihak Kepolisian
JAKARTA, SATUHARAPAN - Ayah tersangka kecelakaan mobil di tol Jagorawi AQJ, Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan pihak kepolisian besok. Demikian ditegaskan Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo ketika ditemui para wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9).
Sambodo menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada Dhani sebagai saksi terkait kasus kecelakaan yang melibatkan puranya kemarin (9/9). "Seharusnya Dhani dimintai keterangan hari ini, namun yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan hari ini lantaran akan menemui keluarga korban. Kemungkinan besar besok siang, Dhani baru bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, sebelumnya Polda Metro Jaya telah merilis hasil tes urine dan tes darah dari tersangka AQJ, yakni negatif mengkonsumsi narkoba dan minuman keras.
AQJ Bisa Dituntut Pidana
Terkait pasal apa yang akan dikenakan kepada tersangka, Sambodo mengatakan, pihaknya kemungkinan akan menjerat Dul dengan UU no 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. "Memang KPAI menyarankan kepada pihak kepolisian agar AQJ sebaiknya dikenakan UU 11 tahun 2012 dimana kasus yang melibatkan tersangka di bawah umur dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan, akan tetapi UU tersebut berlakunya 2 tahun setelah disahkan yakni 30 Juni 2014. Jadi belum berlaku UU tersebut," kata Sambodo. Namun Sambodo juga mengatakan, dalam hukum acara pidana anak 13 tahun dapat dituntut secara pidana.
Sambodo Mengatakan, untuk anak di bawah umur jelas ada perlakuan khusus terhadap tersangka. "Akan ada pendampingan terhadap tersangka baik itu oleh psikiater maupun orangtua, hakim tidak boleh memakai toga, bahkan sidangnya pun harus tertutup. Hal tersebut dilakukan agar si anak tidak kehilangan masa depannya dan hak asasi si anak juga tidak terabaikan," kata Sambodo.
Sambodo menyatakan, AQJ belum dapat diperiksa karena masih terbaring di rumah sakit. "Kita harus menggunakan sisi kemanusiaan, tidak boleh seorang yang masih sakit diperiksa. Selain itu dari legal formal juga diperbolehkan orang sakit diperiksa," ujar Sambodo.
Kepolisian Fokus Terhadap Penyelidikan Kasus
Sambodo mengatakan, pihak kepolisian saat ini akan terlebih dahulu fokus terhadap penyelidikan kasus ini. "Dhani akan lebih dahulu kami periksa sebagai saksi bila terbukti ia lalai dalam pengawasan anak maka kami tidak segan untuk menjatuhkan hukuman juga kepadanya," kata Sambodo.
Sambodo menyatakan sudah 11 orang saksi diperiksa. "Kasus ini sendiri sedang kami dalami dan siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan ditindak tegas," kata Sambodo..
Lebih jauh Sambodo mengatakan, terkait modifikasi yang dilakukan Daihatsu Granmax pihak kepolisian tidak mempermasalahkannya. "Yang menjadi penyebab kecelakaan kan bukan Grandmax tetapi Lancer, ya tidak jadi persoalan. Modifikasi boleh-boleh saja asal jangan membahayakan," kata Sambodo
Agar kasus ini tidak terulang kembali, Sambodo menyarankan, sebaiknya para siswa sekolah jangan dulu mengendarai mobil. "Ini berbahaya karena kesadaran disiplin lalu lintas mereka belum sepenuhnya terbentuk. Lebih baik anak sekolah jangan dulu mengemudikan mobil," kata Sambodo.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...