Di Italia, PNS Pakai Kardus Curangi Daftar Hadir
ROMA, SATUHARAPAN.COM – Para pegawai sektor publik di Italia selatan tertangkap memakai kardus di kepala mereka agar wajah mereka tidak dikenali saat mereka mencurangi daftar hadir, lapor media Italia pada Selasa (12/7).
Polisi menangkap 23 pegawai dewan di kota Boscotrecase di dekat Napoli yang terekam kamera sedang mengisi daftar hadir untuk teman-temannya lalu pergi lagi, dengan dua orang menutupi kepalanya dengan kardus.
Enam diantaranya menjadi tahanan rumah, 13 lainnya diskors selama satu tahun dan empat orang diskors selama enam bulan. Akibat dari absennya staf mereka, empat kantor dewan terpaksa harus ditutup, menurut beberapa laporan.
Kabinet mengesahkan sebuah dekret pada Januari untuk menindak tegas pegawai publik yang sering bolos.
Pegawai yang memandang sebelah mata terhadap pegawai yang mencurangi daftar hadir juga terancam dirumahkan.
Jika di Italia, pegawai publik mencurangi daftar hadir dengan kardus di kepala, maka lain lagi dengan di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Usai libur Hari Raya Idul Fitri selama kurang lebih satu pekan, ternyata ada 6.072 pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk pada hari pertama kerja dengan alasan sakit dan tanpa keterangan.
Sementara itu, 1.217 jaringan yang melayani absensi elektronik dinyatakan offline atau tidak bisa beroperasi sehingga mengharuskan PNS mengisi daftar hadir secara manual. Pengisian daftar hadir secara manual ini memang menguntungkan PNS karena bisa memanipulasi absen.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada PNS yang tidak masuk saat mesin offline.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan bagi kantor yang mesinnya rusak diperbolehkan menyerahkan daftar kehadiran secara manual. Daftar kehadiran itu menentukan perolehan TKD setiap pegawai. "Belum tentu dipotong, karena alasan rusak. Makanya mereka bisa buat manual," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, hari Selasa (12/7).
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...