Di Qatar, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara Tiga Tahun Atau Denda Rp 8,2 Miliar
DOHA, SATUHARAPAN.COM-Jika Anda meninggalkan rumah tanpa mengenakan masker, Anda bisa dijebloskan ke penjara selama tiga tahun. Ini adalah aturan di Qatar terkait pandemi virus corona baru, di mana pemerintah telah mengancam para pelanggar hukuman penjara yang lama, dan denda hingga US$ 55.000 atau sekitar Rp 8,2 miliar, menurut laporan Al Arabiya, hari Senin (18/5).
Banyak pemerintah di seluruh dunia telah mewajibkan penggunaan masker wajah untuk mencegah penyebaran virus corona baru, tetapi hanya sedikit yang mengancam hukuman penjara karena melanggar itu.
Kebijakan baru di Qatar ini adalah bukti bahwa sistem perawatan kesehatan Qatar hampir runtuh, menurut laporan itu, dan kepemimpinan negara itu sangat prihatin dengan jumlah kasus virus corona, kata para ahli dikutip Al Arabiya.
Tiga tahun hukuman penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum "menunjukkan sistem kesehatan Qatar telah mencapai titik kehancuran," menurut kolumnis politik Bahrain, Abdullah Junaid.
"Para menteri kesehatan GCC (Dewan Kerjasama Negara-negara Teluk) harus siap menghadapi kemungkinan seperti itu, karena prosesnya semakin cepat," kata Junaid dalam wawancara dengan Al Arabiya.
Pakar lainnya, Varsha Koduvayur, mengatakan kebijakan yang "sangat ketat" menandakan tingkat kekhawatiran Qatar tentang pertumbuhan eksponensial kasus virus corona di negara itu.
Qatar sejauh ini telah mencatat lebih dari 30.000 kasus COVID-19. Dengan populasi sekitar 2,7 juta orang, negara Teluk ini memiliki salah satu dari jumlah kasus yang dilaporkan per kapita tertinggi di dunia.
"Langkah ini menandakan kekhawatiran pihak berwenang Qatar tentang banyaknya kasus yang dihadapi emirat ini," kata Koduvayur, seorang analis penelitian senior di lembaga think tank Foundation for Defense of Democracies, yang berbasis di Washington.
Qatar telah membuat situs konstruksi terbuka dalam persiapan untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2022, dan menerapkan serangkaian langkah keras untuk membendung penyebaran virus corona. Kabinet Qatar memberlakukan akibat hukum yang berat itu pada hari Minggu (17/5) dan berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Negara Teluk, Kuwait, serta Maroko, juga telah memperingatkan bahwa orang-orang yang tidak mengenakan masker di muka umum akan menghadapi penjara. Kedua negara itu memberikan hukuman maksimal tiga bulan penjara untuk pelanggar.
Negara-negara Teluk lainnya juga telah menerapkan kewajiban mengenakan masker wajah bagi orang-orang dalam keadaan tertentu, dan pelanggar menghadapi hukuman denda, tetapi tidak ada hukuman penjara. (Al Arabiya)
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...