Di Tanah Abang, Wagub Ingin Hidupkan Peraturan 1x24 Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Jumat (17/4) siang mengunjungi Masjid Al Ikhlas Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam kunjungannya, Djarot yang disambut Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede sempat menyinggung perihal indekos prostitusi yang belakangan marak terjadi di DKI.
“Saya minta Wali Kota Jakarta Pusat untuk turun langsung ikut jamaah salat Jumat di masjid dan bangun silaturahim dengan msyarakat. Dengan cara itu kalau ulama-umara dan masyarakat bersatu, saya yakin persoalan Indonesia bisa kita atasi seperti temuan kemarin, kos yang ternyata menjadi sarang teroris dan prostitusi. Situasi Jakarta yang aman dan damai ternyata masih bisa dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” ujar Djarot di hadapan masyarakat Petamburan.
Untuk itulah, mantan Wali Kota Blitar ini mengimbau agar aparat daerah mendata tamu yang masuk ke wilayah itu. Wagub juga mengimbau agar seluruh daerah di DKI menghidupkan kembali aturan tamu wajib lapor 1x24 jam.
“Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh aparatur pemerintahan, tapi juga oleh masyarakat untuk memperkuat kontrol sosial supaya kita tidak mudah ditembus oleh berbagai macam niatan yang tidak baik. Mari kita ciptakan kemanan, ketertiban di lingkungan masing-masing,” Djarot mengimbau.
Dalam waktu dekat ini, Pemprov akan memperketat pengawasan terhadap tindak asusila yang kerap terjadi di indekos. Pemprov juga telah mengeluarkan instruksi supaya pemilik kos mendata dengan membawa fotocopy KTP serta fotocopy alamat tempat kerja. Apabila pemilik kos tidak menyerahkan data penghuni kos, Pemprov akan turun langsung untuk melakukan pendataan.
Sementara itu, sanksi tegas juga akan dibebankan kepada pemilik kos bila tempat usahanya tertangkap tangan menjadi lokasi tindak asusila.
“Kalau ada penyalahgunaan tempat kos itu ya ditutup. Gitu aja kok repot, tutup aja. Kalau masalah pidana kan ke penegak hukum,” Djarot menambahkan.
Pemprov juga akan rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara berkala.
Di sisi lain, Wali Kota Jakarta Pusat mengatakan akan memperketat perizinan rumah yang akan dibangun indekos.
Pemilik indekos harus meminta izin di suku dinas perumahan untuk didata. Sementara itu untuk wilayah Jakarta Pusat, hari ini aparat daerah akan menerima surat edaran terkait aturan 1x24 jam yang segera akan diberlakukan.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...