Loading...
EKONOMI
Penulis: Kris Hidayat 15:23 WIB | Selasa, 14 Oktober 2014

Dialog Nasional Petani Benih untuk Kedaulatan Benih dan Pangan

Dialog Nasional Petani Benih untuk Kedaulatan Benih dan Pangan
Salim Hariadi petani dari Pasuruan dalam Dialog Nasional Kedaulatan Benih Untuk Membangun Kedaulatan Pangan, Bogor (14/10). (Foto-foto: Kris Hidayat)
Dialog Nasional Petani Benih untuk Kedaulatan Benih dan Pangan
Moderator, Abah Asep Nugroho, Dr Hajrial Aswidinoor dosen ahli peneliti benih, Dr Bambang Budhianto dari Kementan, dan Prof Dr Dwi Andreas Santosa.
Dialog Nasional Petani Benih untuk Kedaulatan Benih dan Pangan
Paparan Prof Dr Dwi Andreas Santosa yang mewakili Tim Transisi Jokowi-JK.

BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Petani-petani yang tergabung dalam Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) menggelar kegiatan Dialog Nasional Kedaulatan Benih Untuk Membangun Kedaulatan Pangan yang diselenggarakan di Kampus IPB Bogor, Selasa (14/10). Melalui dialog ini diharapkan akan memperkuat kemampuan para petani untuk memproduksi benih di tingkat petani dan memperjuangkan keberadaan bank benih dalam rangka pertanian berkelanjutan.

Salim Hariadi, petani benih dari Pasuruan, menyampaikan sambutan dan inti acara ketika membuka acara Dialog Nasional dan juga Pameran Benih Petani yang berlangsung di Kampus Aula Fakultas Peternakan IPB Bogor. Dialog dan pameran benih petani yang berlangsung 14-15 Oktober 2014, diselenggarakan bekerja sama dengan Pertanian Sehat Indonesia (PSI), IPB, dan Dompet Dhuafa.

"Bank benih adalah sarana perlindungan dan keamanan petani di masa mendatang," demikian kata Salim kepada satuharapan.comSalim Hariadi yang bertindak sebagai Koordinator Wilayah AB2TI Jawa Timur mewakili Sekjen AB2TI Said Abdullah menjelaskan lebih lanjut dalam sambutan yang dibacakannya.

Menurut AB2TI, petani saat ini sangat bergantung pada benih produksi industri pasar, sedangkan kemampuan petani yang menangkar dan menyilangkan benih menjadi langka. Hal itu diperparah dengan tidak adanya kebijakan pemerintah yang mendorong petani untuk berdaulat atas benih. 

Menurut Salim adanya Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman (UU No 12 Tahun 1992) dan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (UU No 29 Tahun 2000) tidak memberikan perlindungan kepada petani benih. Dalam lima tahun terakhir ini telah ada puluhan petani benih yang diseret pengadilan lalu dipenjara, padahal mereka adalah petani kreatif yang menyilangkan benih, memproduksi benih, dengan harga lebih murah daripada benih buatan pabrik.

Lebih lanjut Salim Hariadi menyampaikan bahwa sistem perbenihan kapitalistik adalah sumber masalah bagi petani dalam menentukan sistem perbenihan mereka sendiri, maka kini petani mulai memakai sistem perbenihan mereka. Sedangkan untuk menghindari musnahnya benih-benih lokal yang dimiliki petani, mereka mendirikan bank benih untuk menyimpan benih-benih lokal itu.

Dalam dialog itu turut menjadi pembicara Dr Bambang Budhianto dari Dirjen Tanaman Pangan, Dr Hajrial Aswidinoor dosen dan ahli peneliti benih, Abah Asep Nugroho dari Kesatuan Adat Banten Kidul Kasepuhan Sinar Resmi, Ahmad Juaini dari Dompet Dhuafa, dan Prof Dr Dwi Andreas Santosa yang mewakili Pokja Transisi Jokowi-JK.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home