Loading...
FOTO
Penulis: Reporter Satuharapan 15:20 WIB | Sabtu, 10 September 2016

Dicabut Larangan Truk Beroperasi di Libur Idul Adha

Dicabut Larangan Truk Beroperasi di Libur Idul Adha
Sejumlah kendaraan antre saat melintas di jalan lingkar selatan, Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (9/9). Kementerian Perhubungan hari Sabtu (10/9) mencabut larangan truk angkutan berat lebih dari dua sumbu atau truk dengan jumlah roda minimal delapan untuk beroperasi pada jalan nasional dan jalur wisata pada 9-12 September 2016 untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas saat libur panjang Idul Adha 2016. (Foto-foto: Antara)
Dicabut Larangan Truk Beroperasi di Libur Idul Adha
Ratusan kendaraan antre memasuki pintu tol Cibubur, Jagorawi, Jakarta Timur, Jumat (9/9). Diperkirakan arus mudik Idul Adha di ruas jalan tol tersebut terjadi pada Jumat (9/9) malam hingga Sabtu (10/9).
Dicabut Larangan Truk Beroperasi di Libur Idul Adha
Ribuan kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/9). Memasuki libur panjang Hari Raya Idul Adha 2016 sejumlah ruas jalan di Ibu Kota terpantau macet karena banyaknya warga yang berlibur ke luar kota.
Dicabut Larangan Truk Beroperasi di Libur Idul Adha
Penumpang pesawat yang didominasi pemudik tujuan Sumatera Barat, Banjarmasin dan Aceh menunggu keberangkatan di pintu 11 terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (9/9). Puncak arus mudik hari raya Idul Adha 1437 H diperkirakan terjadi pada Jumat dan Sabtu.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencabut larangan pengoperasian angkutan barang selama libur panjang Idul Adha 2016/1437 Hijriah melalui surat edaran SE.16/AJ.201/DRJD/2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Sabtu (10/9), mengatakan pencabutan larangan tersebut seiring dengan ditarikanya Surat Edaran Nomor : SE.15/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada SaaT Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 /1437 Hijriah. 

"Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," katanya. 

Pudji menambahkan berdasarkan kondisi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud, perlu menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang.

Selain itu, untuk menjamin kelancaran angkutan barang sebagaimana dimaksud angka dua, maka Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 /1437 H padq 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Selanjutnya, untuk pengendalian situasi operasional dilapangan dilaksanakan oleh Polri," katanya. 

Surat Edaran Nomor: SE.16/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pencabutan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang mulai berlaku 10 September 2016.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pada masa libur panjang Idul Adha 2016 mulai 9-12 September 2016.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan angkutan penumpang, terutama di ruas-ruas tol dan menghindari agar tragedi kemacetan di pintu keluar tol Brebes Timur (Brexit) tidak terulang kembali. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home